TOJO UNA-UNA, Satunurani.com – Kamis, (02/07/2026). Akibat ditariknya Sertifikat kepemilikan tanah masyarakat Desa Tojo, Kabupaten Touna sebanyak 270 sertifikat oleh kepala Kantor ATR/BPN dengan alasan kesalahan prosedur mmenimbulkan polemik dan keresahan pemiliknya.
Dengan berbagai upaya masyarakat pemilik Sertifikat berusaha agar Kepala ATR/BPN mengembalikan haknya. Senin 29/6/26 Masyarakat pemilik Sertifikat mendatangani kantor ATR/ BPN yang di koordinator oleh Ahmad Alhabsy.
Dalam pertemuan tersebut hadir juga Bupati Touna, Ilham lawidu, berjanji Pemerintah Daerah terus mengawal penuh permasalahan penarikan ratusan sertifikat tersebut.
Bahkan menurut Ahmad, di depan ratusan petani Bupati menegaskan siap membawa persolan ini sampai ke tingkat pusat, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurat Kementerian ATR/BPN seta Kementrian Kehutanan di Jakarta agar 270 Sertifikat yang dikembalikan kepada masyarakat.
Ahmad Alhabs menjelaskan; Secara yuridis tata negara, tindakan Kepala Kantor ATR/BPN Tojo Una-Una (Touna) yang menarik sekitar 270 sertifikat tanah milik warga Desa Tojo secara sepihak dinilai bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait hak asasi dan kepemilikan.
-Pelanggaran terhadap UUD 1945Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 (Hak Milik Pribadi)
-Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (Kepastian Hukum)
-Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Kemakmuran Rakyat)
Kemudian ada juga pelanggaran aturan adimistrasi dan hukum turunan
tindakan penarikan sepihak (bukan melalui pembatalan sukarela atau putusan pengadilan) menabrak aturan hukum administrasi
-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:Kepala BPN diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh negara tidak bisa ditarik atau dibatalkan begitu saja tanpa adanya proses pembatalan cacat administrasi yang transparan atau eksekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:Aturan ini menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Tindakan BPN yang menarik dokumen fisik tersebut secara sepihak menurunkan wibawa sertifikat sebagai produk hukum negara yang mengikat.

Oleh karena itu apa bila Bupati Ilham Lawidu tidak serius menuntaskan permasalahan penarikan 270 sertifikat tanah milik warga Desa Tojo, Forum Aspirasi Masyarakat Tani mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan gelombang massa yang jauh lebih besar dan melumpuhkan aktivitas pelayanan publik secara total dan Menduduki Kembali dan Menyegel Permanen Kantor BPN,Warga mengancam akan membawa rantai besi yang lebih besar dan mendirikan tenda untuk menduduki Kantor ATR/BPN Tojo Una-Una sampai sertifikat dikembalikan.
Kemudian kami akan melakukan langkah yang lebi masif yaitu Boikot dan Blokade Jalan Trans SulawesiMassa mengancam akan melakukan pemblokiran jalur transportasi utama di wilayah Tojo untuk menarik perhatian pemerintah pusat jika Pemkab Touna lambat bergerak karena Mosi Tidak Percaya kepada Pemkab Touna Warga akan menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati karena dianggap gagal melindungi hak atas tanah kelolaan rakyat yang sudah ada turun-temurun dan kami akan menyatakan jngan jngan ada Keberpihakan pada Korporasi Jika tidak diselesaikan serius, warga akan mengecam pemerintah daerah dan BPN bersekongkol dengan mafia tanah serta lebih memprioritaskan kepentingan konsesi perusahaan swasta PT Wana Rindang Lestari (WRL) dibanding nasib petani kecil. (Agus)












Leave a Reply