Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan rencana penerapan sertifikasi HAM sebagai salah satu persyaratan bagi pejabat yang akan mendapatkan promosi atau menduduki posisi tertentu di institusi pemerintah.
Menurut Pigai, skema sertifikasi tersebut nantinya tidak hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mencakup personel TNI dan Polri serta jajaran manajemen di dunia usaha.
Rencana tersebut disampaikan Pigai ketika memberikan sambutan dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pigai menjelaskan, salah satu penerapannya akan ditujukan kepada ASN yang akan mengalami kenaikan jabatan dari eselon II ke eselon I. Pejabat yang akan mendapatkan promosi tersebut nantinya diwajibkan memiliki atau pernah mengikuti sertifikasi HAM.
“Jadi, syarat untuk naik dari eselon II ke eselon I salah satunya adalah pernah atau memiliki sertifikat HAM,” ujar Pigai.
Sertifikasi HAM bagi TNI dan Polri
Selain ASN, Pigai menyebut sertifikasi HAM juga direncanakan menjadi bagian dari pembekalan bagi personel TNI dan Polri yang akan menduduki jabatan komando.
Ia menjelaskan, pendidikan dan sertifikasi HAM nantinya dapat diintegrasikan dengan pendidikan yang menjadi persyaratan bagi personel untuk menempati posisi komando.
“Sehingga mereka kan itu Sespim menjadi syarat mutlak untuk jadi komando. Maka sekaligus pendidikan HAM juga dilatih di situ,” kata Pigai.
Dengan skema tersebut, pemahaman mengenai HAM diharapkan menjadi bagian dari pendidikan bagi personel yang nantinya memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi komando di masing-masing institusi.
Menyasar Manajemen Perusahaan
Rencana sertifikasi HAM juga disebut akan diperluas ke sektor dunia usaha.
Namun, Pigai menegaskan bahwa penerapannya tidak ditujukan kepada pemilik perusahaan. Sertifikasi tersebut rencananya diberikan kepada jajaran manajemen, mulai dari tingkat manajer hingga direktur.
“Demikian pula di dunia bisnis, misalnya, mulai dari manajer sampai direktur. Tapi, pemilik tidak usah, pemilik perusahaan itu tidak usah kita kasih sertifikasi,” ujar Pigai.
Menurut Pigai, penerapan sertifikasi HAM di lingkungan dunia usaha merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia di kalangan pengelola perusahaan.
Kementerian HAM Siapkan Dasar Hukum
Meski demikian, Pigai menyadari bahwa penerapan sertifikasi HAM membutuhkan landasan hukum yang jelas.
Untuk itu, Kementerian HAM saat ini tengah memproses sejumlah rancangan regulasi yang berkaitan dengan pembangunan dan kebijakan HAM, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi.
“Semua sertifikasi yang Kementerian HAM lakukan ini kan harus ada dasar hukum. Untuk melakukan sertifikasi, dasar hukum itu sedang diproses, sedang mengajukan, kita ajukan drafnya ke Kementerian Sekretariat Negara,” kata Pigai.
Dengan demikian, rencana penerapan sertifikasi HAM tersebut masih membutuhkan proses regulasi sebelum dapat diberlakukan sebagai persyaratan dalam promosi jabatan maupun posisi tertentu di pemerintahan, aparat keamanan, dan sektor dunia usaha.









Leave a Reply