Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dkk dalam gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Denny Indrayana dkk mengajukan delapan permohonan dalam sidang pada 21 September 2026. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka menilai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum dan meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan.
Selain itu, pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR dibatalkan. Mereka juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
Permohonan terakhir meminta agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.








Leave a Reply