BERSATU KITA KUAT

Ratusan Pendukung Edi Santoso Lakukan Demo di Kejaksaan Negeri Jember

Komentar 0
foto: Warga Desa Mundurejo saat demo di Kejari Jember
foto: Warga Desa Mundurejo saat demo di Kejari Jember

JEMBER, Satunurani.com – Selasa, (18/07/2023). Ratusan pendukung Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, melakukan aksi protes ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa, (18/7).

Aksi demo menuntut jaksa untuk membebaskan Edi Santoso dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Jember.

“Pak jaksa, tolong bebaskan Kades kami, karena dia adalah orang yang paling jujur, kami tetap akan bertahan di sini sampai Pak Edi dipulangkan,” pinta Hilmi Assidik koordinator aksi demo saat orasi di depan kantor kejaksaan Negeri Jember, Selasa, (18/7) hari ini.

Mereka datang dengan mengendarai truk terbuka, mobil dan sepeda motor dengan menempuk jarak kurang lebih 40 Kilometer.

Sebagaimana diketahui Kades Edi Santoso terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD), dengan mencairkan anggaran proyek pembangunan jalan paving di Jalan Navik Desa Mundurejo.

Proyek tersebut dibangun oleh mantan Kades setempat Budi Marsudi. Pavingisasi sepanjang 520 meter dengan lebar 3,2 meter itu dibangun pada tahun 2019.

Kemudian pada tahun 2021 oleh Kades terpilih, proyek tersebut di SPJ-kan dan dianggarkan melalui alokasi anggaran Dana Desa (DD). Modus tersebut terkuak oleh penyidik kejaksaan atas laporan warga.

Sementara kata Hilmi, kasus itu sudah pernah dilakukan pemeriksaan di Polres Jember dan tidak ditemukan kerugian Negara.

Sedangkan informasi yang dihimpun media ini menerangkan, dihentikannya penyidikan di Polres Jember karena saat itu pelapor mencabut laporannya, sehingga pemeriksaan dihentikan.

Namun kemudian ada warga yang melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Jember. Di sinilah modus korupsi Kades yang menjabat kurang lebih 3 tahun itu terkuak.

Surat Pertanggung jawaban (SPJ) didukung dengan nota pembelian material dari toko Bakti Jaya, dimana toko itu tidak menjual paving, koral maupun pasir.

“Semula pemilik toko Bakti Jaya tidak mau mengeluarkan nota pembelian karena khawatir akan terjadi resiko di kemudian hari. Namun Edi Santoso memaksakan diri,” tandas sumber yang dihimpun oleh media ini.

Selepas menemui perwakilan pendemo, Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menjelaskan bahwa pemeriksaan dan penetapan tersangka sampai penahanan terhadap tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

Walau demikian, I Nyoman Sucitarwan tetap menampung aspirasi pendemo serta memberikan penjelasan kepada perwakilan pendemo di ruang kerjanya.

Di luar pagar kantor Kejaksaan para pendemo berorasi sembari diselingi lantunan sholawat. Di bawah terik matahari para pendemo itu tampak tertib dan tidak anarkis. Tidak jarang awak media ini melihat para pendemo yang juga terdiri dari kalangan perempuan menikmati konsumsi makanan yang mungkin sudah disiapkan oleh koordinator aksi.

Dari hasil audit dan penghitungan volume dan harga satuan material dan upah pekerja untuk pembuatan jalan paving sepanjang 400 meter itu, telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 242 juta. Sehingga pihak kejaksaan melakukan penahanan sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kajari pekan lalu.

“Setelah dilakukan nilai kerugian dan keterangan saksi ahli perdata dan pidana, tersangka kami lakukan penahanan,” terang Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan.

Tersangka diancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling banyak 1 milyar. (Lam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT