BERSATU KITA KUAT

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perampokan ( Curas ) Disertai Penyanderaan Dengan Menggunakan Senjata Jenis Air Soft Gun

Komentar 0
foto: Konfrensi Pers yang diPimpin oleh KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si. Jab Kabidhumas PMJ didampingi olh KBP AZIS ANDRIANSYAH, SH, SIK., MHum Jab. Kapolres Metro Jaksel, AKBP ANTONIUS AGUS RAHMANTO, SIK, MSi jab Wakapolres Metro Jaksel , KOMPOL RIDWAN RHEKYNELLSON, SH, SIK, MH jab Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dan KOMPOL S ABA WAHID KEY, S.Sos., M.H Jab Kapolsek Jagakarsa
foto: Konfrensi Pers yang diPimpin oleh KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si. Jab Kabidhumas PMJ didampingi olh KBP AZIS ANDRIANSYAH, SH, SIK., MHum Jab. Kapolres Metro Jaksel, AKBP ANTONIUS AGUS RAHMANTO, SIK, MSi jab Wakapolres Metro Jaksel , KOMPOL RIDWAN RHEKYNELLSON, SH, SIK, MH jab Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dan KOMPOL S ABA WAHID KEY, S.Sos., M.H Jab Kapolsek Jagakarsa

JAKARTA, Satunurani.com – Selasa, (14/12/2021). Dilaksanakannya Konferensi Pers yang dipimpin oleh KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Jabatan Kabid humas Polda Metro Jaya didampingi dengan KBP Azis Andriansyah, SH, SIK., MHum Kapolres Metro Jaksel, AKBP Antonius Agus Rahmanto, SIK, MSi Wakapolres Metro Jaksel, KOMPOL Ridwan Rhekynellson, SH, SIK, MH Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dan KOMPOL S Aba Wahid Key, S.Sos., M.H Kapolsek Jagakarsa terkait tindak pidana perampokan ( Curas ) disertai penyanderaan dengan menggunakan senjata jenis air soft gun pada selasa pukul 11.30 WIB s/d selesai.

foto: Barang Bukti yang ditunjukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya

Unit Reskrim Polsek Metro Jagakarsa telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perampokan ( Curas ) disertai penyanderaan dengan menggunakan senjata jenis air soft gun terhadap korban a.n. Saudari Upi Khairunida, Saudari Dhea Novia Azzahra dan Saudari Shafira Ramadhila yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 di Indogadai Jalan. Moh Kahfi II Rt. 006/03 No. 17 Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan yang dilakukan oleh tersangka a.n. Saudara Denis.

foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya

Adapun Kronologi sebagai berikut:

  1. Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar jam 20.00 WIB, Pelaku berpura-pura menggadaikan laptop Acer dan hp Oppo yang di layani oleh Korban Shafira, dan saat itu Korban Upi sedang menutup pintu, dan saat masuk kedalam Upi langsung didorong pelaku.
  2. Kemudian pelaku menodongkan pistol kepada Shafira sambil mengatakan “diam, nanti saya tembak” sambil menodongkan senjata jenis air soft gun ke arah kepala Shafira, kemudian menyuruh Shafira dan Dea masuk kamar mandi sambil tetap menodongkan pistol, kemudian pelaku menyuruh Upi membuka brankas yang berisi uang kurang lebih Rp. 32.800.000.-
  3. Pelaku mengambil uang tersebut dan memasukannya ke dalam tas pelaku, kemudian Pelaku menyuruh Upi untuk masuk kamar mandi, dan pelaku merusak serta mengambil Server CCTV dan memasukannya ke dalam tasnya yang berwarna hitam. Perbuatan pelaku dilihat oleh warga, dan saat pelaku keluar dari Indogadai, pelaku sempat menodongkan pistol kepada warga yang ada di halaman Indogadai dan saat yang bersamaan personil Polsek Jagakarsa Bripka B Didik tiba dilokasi dan berusaha mengamankan pelaku, kemudian datang anggota BIK Bripka Agus Suprapto yang kebetulan melintas dilokasi, kemudian karena pelaku sudah mengancam membahayakan masyarakat.
  4. Polisi mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dengan tujuan menurunkan mental pelaku dan saat itu pelaku mundur, kemudian Bripka B Didik dan Bripka Agung Eko Suprapto langsung mendorong pelaku masuk ke dalam kantor Indogadai dan pelaku berhasil di tangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas berikut tas pelaku serta senjata air soft gun milik pelaku dapat diamankan.
  5. Karena banyaknya warga yang datang, pelaku sempat dihakimi warga namun akhirnya dapat dilerai dan dapat diselamatkan. Tidak lama kemudian jajaran polsek Jagakarsa dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim tiba dilokasi untuk mengamankan situasi dan membawa pelaku ke Polsek Jagakarsa.

Barang bukti yang dapat disita dari olah tkp yaitu:

  1. 1 buah senjata jenis air soft gun
  2. Uang tunai dengan jumlah Rp. 32.800.000.-
  3. 1 buah brankas
  4. 1 unit server CCTV
  5. 1 unit laptop merk Acer

Motif tersangka melakukan perbuatan ini ingin menguasai barang milik korban. Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Metro Bekasi. (IO1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02