Hello from MU plugin

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Diputus MK, Syahganda: Prabowo Tak Intervensi

Array
Komentar 0
Foto: Syahganda Nainggolan

Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Syahganda menjelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dkk. Putusan tersebut akan dibacakan MK pada Selasa (6/10) malam.

Syahganda mengatakan Prabowo telah menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yudikatif. Menurutnya, Presiden memahami bahwa putusan terkait perkara tersebut merupakan kewenangan MK.

“Soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda di Kantor Bakom RI, Jakarta, Selasa (6/10).

Dia menambahkan, Prabowo telah beberapa kali menegaskan tidak akan mencampuri kewenangan lembaga yudikatif. Syahganda juga menyebut hal itu disampaikan Presiden dalam pertemuan mereka di Hambalang.

“Jadi saya pikir ini kita tunggu saja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu,” ujarnya.

MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa syarat keabsahan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra sebelumnya meminta seluruh pihak tidak terjebak dalam perdebatan opini di luar persidangan. Ia menegaskan putusan MK nantinya merupakan hasil pertimbangan hakim konstitusi berdasarkan fakta dan bahan yang diperiksa selama proses persidangan.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi dalam persidangan di MK, Jumat (2/10).

Gugatan Denny Indrayana dkk antara lain mempersoalkan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada 6 Agustus 2019 yang disebut diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Denny juga mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Persoalan itu berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT