GORONTALO, Satunurani.com – Sabtu, (23/07/2022). Unit Reserse Kriminal Polsek Dungingi Polres Gorontalo Kota, melakukan penahanan terhadap pelaku penikaman terhadap korban RM (21), warga Kelurahan Heledulaa Utara Kota Gorontalo di salah satu kos kosan yang berada di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi pada hari Kamis, 21 Juli 2022.
Kapolsek Dungingi Iptu Pranti Natalia Olii, SH. mengatakan bahwa pelaku dengan identitas MBS alias Bayu (18), warga Desa Hulawa Kecamatan Telaga ini resmi ditahan di rutan Polsek Dungingi pada Jumat (22/07) malam.
Lebih lanjut Iptu Natalia mengatakan, bahwa MBS melakukan penganiayaan/penikaman terhadap korban saat korban RM datang berkunjung ke kos kosan, dengan maksud untuk bertemu dengan Pr. EA yang merupakan teman pelaku MBS alias Bayu
Saat tiba di kos kosan, RM langsung ditikam di bagian belakang dengan menggunakan pisau badik sehingga korban mengalami luka dibagian punggung sebelah kanan.
“Jadi motifnya MBS yang sudah dipengaruhi minuman keras marah, saat mendengar korban RM menghubungi Pr. EA dan meminta untuk berhubungan badan, dan percakapan keduanya didengar oleh pelaku MBS, sehingga begitu korban RM tiba di kos kosan, pelaku langsung menikam dari arah belakang”, ujar Iptu Natalia.
Iptu Natalia menambahkan bahwa MBS alias Bayu menyerahkan diri ke Polsek, beberapa saat setelah kejadian dan saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Dungingi. (SN1)