Hello from MU plugin

Tambang Gunung Sadeng Dinilai Tebang Pilih, Pengusaha Lokal Desak Sistem Tata Kelola yang Adil

Array
Komentar 0

JEMBER, Satunurani.com – Senin, (27/07/2026). Berbeda dengan tambang emas, nilai jual batu kapur sangat murah. Seperti hasil tambang kapur yang ada di kawasan Gunung Sadeng, Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kawasan tambang yang sebagian besar diklaim milik Pemerintah Kabupaten Jember tersebut dihadapkan dengan persoalan tata kelola yang sangat pelik. Terutama dalam hal keberpihakan pemerintah dalam pemberian hak pengelolaan lahan (HPL), yang masih dinilai oleh banyak kalangan masih tebang pilih.

Lazimnya HPL dikeluarkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, mengingat lahan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP), maka para pengusaha tambang di wilayah itu untuk melakukan aktifitas harus mendapatkan izin berupa persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Jember.

Namun rumitnya, sampai saat ini Pemda Jember belum memiliki sistem tata kelola pemanfaatan sesuai dengan regulasi pertambangan. Pada era kepemimpinan bupati sebelum Muhammad Fawait sempat ada wacana, pengelolaan tambang Gunung Sadeng seluas kurang lebih 300 hektar tersebut akan dikelola dengan sistem kerja sama pengelola (KSP).

Sistim ini akan mengikat bentuk kerja sama di mana para pelaku tambang selain dikenakan tarif pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) juga akan dikenakan kontribusi tetap dan profit sharring. Kendati demikian, Pemda Jember sampai saat ini belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola tabang MBLB, tetapi hanya punya Perda tentang pajak daerah. Karena Pemerintah Kabupaten Jember sampai saat ini tidak memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat memindahkan pengelolaan tambang. Baik untuk dikelola secara mandiri oleh BUMD maupun untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Sedangkan kerja sama pemanfatan (KSP) tanpa dasar hukum maka kontribusi tetap dan profit sharring yang dikenakan kepada pengusaha tambang bisa masuk kategori pungutan liar yang dapat menimbulkan konsekwensi hukum berupa tindak pidana korupsi. Apalagi selama ini pengenaan pajak MBLB tarifnya tergolong tinggi. Tidak sebanding dengan nilai jual batu kapur berupa bongkahan, grasak giling. Dan nilai jual terendah adalah batu urug berkisar antara Seratus delapan puluh ribu rupiah hingga Dua ratus ribu rupiah per truk. Namun besaran pajaknya berlaku sama terhadap tiga jenis batu tersebut, yakni 20 persen permeter kubik. Ditambah pajak opsen untuk pendapatan Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebesar 5 persen, sehingga menjadi 25 persen. Adapun tarif pajak sebesar tiga puluh lima ribu rupiah, per meter kubik. Dalam hitungan meter kubik setara dengan 2,3 ton.

Jika selain pajak MBLB, pengusaha dibebani biaya kontribusi dan profit sharring akan semakin terbebani. Karena selain biaya produksi yang besar juga harus memikirkan kesejahteraan para pekerja.

Dari 21 pengusaha tambang yang tercatat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, tidak semua pengusaha mendapatkan persetujuan pengelolaan berupa KSP. Informasi yang didapat media ini hanya PT Imasco Tambang Raya yang mengantongi KSP.

Kalau itu benar maka Pemda Kabupaten Jember dapat dikatakan tebang pilih terhadap pengusaha lokal mengingat PT Imasco Tambang Raya adalah perusahaan investasi penanaman modal asing (PMA). Dalam operasinya perusahaan ini menggunakan tehnoogi modern dengan menggunakan bahan peledak atau Balesting. Sistim ini telah menimbulkan kesenjangan persaingan usaha, apalagi pengusaha lokal mengalami kesulitan dalam mengurus izin usaha pertambangan (IUP) operasional mengingat pemerintah daerah tidak memberikan surat persetujuan maupun KSP.

Untuk itu ketua asosiasi tambang Gunung Sadeng yang dikonfirmasi melalui sekretaris, Tri Utomo meminta pemerintah daerah agar memberlakukan sistim tata kelola secara adil agar aset Gunung Sadeng lebih bermanfaat dalam mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak MBLB.

Tidak seperti saat ini pihak Pemda cenderung tebang pilih dan lebih berpihak kepada pengusaha besar yakni penanam modal asing. Padahal pengusaha lokal juga butuh eksistensi dalam memberdayakan masyarakat khususnya di sekitar wilayah tambang.

“Kami dan pengusaha tambang yang tergabung dalam asosiasi butuh kepastian sistem tata pengelolaan agar dapat menjalankan aktifitas dengan tenang dan kondusif,” ujar Tri Utomo berharap. (SM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02