satunurani.com – Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut disampaikan setelah Rullyandi diusir dari ruang sidang perkara gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan diterima Sekretariat MKMK di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Rullyandi menduga Saldi Isra melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang mengharuskan semua pihak didengar dalam persidangan. “Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB,” kata Rullyandi.
Dia menjelaskan dirinya merupakan ahli yang secara resmi diajukan oleh relawan Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Namun, Rullyandi merasa mendapat perlakuan diskriminatif karena tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan dan hanya diminta menyerahkan keterangan tertulis. “Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis,” ujarnya.
Selain Saldi, Rullyandi turut melaporkan Arsul Sani. Dia menilai Arsul telah melakukan intervensi terhadap kebebasan akademiknya, terutama terkait pernyataan yang disampaikannya di ruang publik mengenai perkara tersebut. Rullyandi juga menilai Arsul menunjukkan sikap berat sebelah dalam persidangan. “Saya menilai Saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah, ya, dengan menilai hanya dari satu pihak, yaitu yang berkaitan dengan perkara ini,” tuturnya.
Rullyandi juga mengadukan Ketua MK Suhartoyo. Dia mempersoalkan keabsahan posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK dengan merujuk pada putusan PTUN yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Menurut Rullyandi, setelah putusan tersebut inkrah, seharusnya Ketua MK dipilih dari para hakim konstitusi sesuai amanat UUD 1945. Dia menilai hal itu tidak dilakukan Suhartoyo.
Sebelumnya, Rullyandi diusir dari persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang membahas syarat pendidikan Gibran. Peristiwa tersebut terjadi di Gedung MK pada Kamis (1/10) malam. Saat itu, Arsul Sani meminta klarifikasi terkait pernyataan Rullyandi dalam sebuah talk show televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut dan Ketua MK ilegal. “Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi,” ujar Arsul.
Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut sebelum memberikan keterangan sebagai ahli. Setelah menskors sidang untuk berdiskusi dengan hakim lainnya, Saldi menyatakan majelis hakim memutuskan Rullyandi hanya dapat memberikan keterangan secara tertulis. “Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” kata Saldi. Ia kemudian meminta Rullyandi tidak lagi menyampaikan keterangan dalam persidangan.











Leave a Reply