BERSATU KITA KUAT

Fortuner Lawan Arus di Jaksel Pakai Pelat Dinas Palsu Polri, Ini Hukuman Terberatnya

Komentar 0
Ilustrasi pelat nomor palsu Foto: Pelat Nomor (Trio Hamdani - detikFinance)
Ilustrasi pelat nomor palsu Foto: Pelat Nomor (Trio Hamdani - detikFinance)

Jakarta – Sebuah mobil Fortuner dengan pelat dinas Polri tertangkap kamera melawan arus dan menabrak mobil Peugeot. Menurut penelusuran sementara polisi, mobil Fortuner tersebut dicurigai menggunakan pelat nomor palsu. Lalu, seberapa besar hukumannya jika nekat memasang pelat nomor palsu?

Saat ini tengah viral di media sosial sebuah mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri melawan arus dan menabrak sebuah mobil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ditlantas Polda Metro Jaya kini sedang mengecek keaslian pelat dinas pada mobil Fortuner tersebut.

“Sedang dicek di data kendaraan dinas kita,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/8/2021).

Sambodo belum berkomentar banyak perihal proses penyelidikan tersebut. Namun, dari pelat kendaraan Fortuner itu dirinya memastikan pelat tersebut bukan pelat kendaraan dinas Polda Metro Jaya.

Hal itu merujuk pada angka 07 pada ekor pelat mobil Fortuner tersebut. Sambodo menyebut kendaraan dinas anggota Polda Metro Jaya berakhiran dengan angka VII (huruf Romawi).

“Bukan (kendaraan dinas anggota Polda Metro Jaya). Kalau Polda (Metro) VII Romawi,” ungkap Sambodo.

Dalam video viral tersebut dinarasikan oleh korban jika dia ditabrak oleh mobil Fortuner dinas kepolisian dengan pelat 3488-07. Dicurigai, pelat kendaraan dinas polisi tersebut merupakan palsu dan diragukan keasliannya.

Lalu, apa hukumannya jika seorang pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor palsu dan tidak sesuai dengan STNK?

Aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor telah diatur dalam undang-undang. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat menggunakan pelat nomor palsu, maka pengendara akan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Jika ditemukan ada indikasi pemalsuan pada STNK dan/atau pelat nomor kendaraan, maka polisi akan menjerat pengendara dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa pengemudi bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

 

Sumber : https://oto.detik.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT