SAPEKEN, Satunurani.com – Senin, (15/12/2025). Penanganan kasus penganiayaan di pulau Sapeken, Pagerungan Besar, Kabupaten Sumenep, menjadi perbincangan hangat masyarakat. Terlapor ditahan 5 hari lalu bebas tanpa ada kejelasan, ada apa dengan Polsek sektor Sapeken?
Mulyadi selaku pelapor (39) korban penganiayaan dari saudara Hermansyah Als Bancak (45) yang telah menyiram muka Mulyadi (39) dengan menggunakan Air keras (Acu), sehingga Mulyadi saat itu dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis karena akibat siraman air keras tersebut mengakibatkan pedih di mata.
Mulyadi bercerita kepada pimpinan Garda Satu Kepulauan Kangean yang meliputi Arjasa, Kangayan dan Sapeken, tentang kronologis kejadian sehingga dirinya disiram menggunakan air keras oleh Hermansyah Als Bancak (45).
Mulyadi mendatangi rumah Bancak bersama temannya Saddam Husein, menanyakan apa ada keterlibatan dirinya Hermansyah Als Bancak (45) atas terbakarnya rumah dari saudara Buba selaku mertua dari Mulyadi. Namun Hermansyah Als Bancak tidak memberikan jawaban yang indah justru malah menyiram Mulyadi dan Saddam Husein menggunakan air keras yang ada di dalam gelas plastik yang mungkin tentu sudah dipersiapkan oleh Hermansyah Als Bancak.
“Kan ada pembakaran Rumah bang! Di Pagerungan, kebetulan rumah mertua,” kata Mulyadi lewat telepon WhatsApp.
“Sehingga saya bersama Saddam Hussein mendatangi rumah Bancak bertamu sambil bertanya, apakah ada keterlibatan dirinya atas pembakaran rumah itu, namun Bancak menjawab dengan emosi sehingga langsung menyiramkan air aki itu ke muka saya dan muka Dadang,” ungkapnya.
“Saya lari ke teras tetangga, tapi Dadang masih di dalam, karena mungkin terlalu pedih akibat siraman air aki itu. Kita langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya lewat telepon WhatsApp.
Sementara itu, Mulyadi mengaku dirinya sudah melaporkan saudara Hermansyah Als Bancak ke Polsek sektor Sapeken dengan laporan Polisi
STTPL/12/RESKRIM/X11/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN
LP-B/12/RESKRIM/X1/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN. Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal hari itu saudara Hermansyah Als Bancak sudah dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan di Polsek Sapeken dan Hermansyah Als Bancak dilakukan penahanan sekitar 5 hari. Setelah 5 hari itu, Hermansyah Als Bancak bebas, seolah Bancak adalah orang yang tidak pernah melakukan kesalahan. Ada apa dengan Polsek Sapeken?
“Saya sudah melaporkan Bancak namun belum ada kejelasannya atas laporan saya, padahal Bancak sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Sapeken dan ditahan sekitar 5 hari. Tapi setelah 5 hari itu, Bancak bisa melakukan aktivitas sebagai mana orang biasa yang tanpa ada perlakuan hukum atas kesalahannya, seolah tidak ada proses apa apa dari Polsek Sapeken, karena Hermansyah Als Bancak bebas sebagaimana biasanya. Ini ada apa dengan Polsek sapeken?” ungkapnya lewat sambungan telepon WhatsApp ke pimpinan Garda Satu kepulauan Kangean itu.
Setelah dikonfirmasi, Polsek Sapeken mengarahkan pimpinan Garda Satu Kepulauan tersebut untuk komunikasi terkait hal itu ke Taufikurrahman selaku Kanit Reskrim sektor Sapeken.
“Oh iya Pak silahkan komunikasi dengan Kanitnya, nanti nomornya saya kirim,” ungkap Polsek Sapeken lewat sambungan telepon ke pimpinan Garda Satu Kepulauan.
Setelah dikonfirmasi ke Kanit Reskrim oleh pimpinan Garda Satu Kepulauan Kangean itu, beliau menyampaikan bahwa perkara serta laporan dari Mulyadi warga Pagerungan Besar baru disampaikan kepada dirinya hari Kamis kemarin, karena beliau baru pindah ke Sapeken dan beliau juga menyampaikan bahwa Mulyadi meminta agar Hermansyah Als Bancak melakukan permintaan maaf terhadap dirinya
“Perkaranya atau laporan Mulyadi baru dipasrahkan ke saya hari Kamis,” ungkapnya lewat sambungan telepon WhatsApp.
“Mulyadi berharap Hermansyah Als Bancak meminta maaf kepada dirinya,” tambahnya.
Namun hal itu justru berbeda dengan keterangan Mulyadi selaku korban dan pelapor bahwa dirinya berkomitmen untuk menggiring Hermansyah Als Bancak segera dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Negara ini atas kesalahan yang dilakukan kepada saudara Mulyadi.
“Saya melaporkan Hermansyah Als Bancak ke Polsek Sapeken, tentu saya berharap ada konsekuensi hukum yang diterima oleh saudara Bancak atas perlakuannya kepada saya,” ungkapnya.
Pimpinan Garda Satu kepulauan Kangean itu akan berkomitmen mengawal kasus ini hingga sampai ke Kejaksaan Sumenep sesuai prosedur yang ada, sebagai bentuk pengawalan dirinya kepada aparat penegak hukum, khususnya yang ada di kepulauan sebagai bentuk pengabdian dirinya kepada Bangsa dan Negara ini.
“Saya siap kawal kasus ini sampai di limpahkan ke Kejaksaan demi sebuah bentuk komitmen dan pengabdian saya terhadap Negara dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” ungkap pimpinan Garda Satu kepulauan Kangean itu. (SN01)








Leave a Reply