BERSATU KITA KUAT

Residivis Kambuhan Tertangkap Polisi Setelah Terekam CCTV

Komentar 0
WhatsApp Image 2021-10-03 at 09.47.00 (1)

foto : Tersangka LL Dengan Barang Bukti

PALU, Satunurani.com Minggu, (3/10/2021). Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako,Polres Palu berhasil menangkap seorang Ibu rumah tangga berinisial LL (37) dalam kasus pencurian terjadi di jalan Bayam, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Pelaku dibekuk Polisi saat berada di Hunian Sementara (Huntara) atas informasi dari warga.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob AIPTU Edi Suryono, atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/832/IX/2021/ SPKT/Polres Palu, Polda Sulteng Tanggal 20 September 2021, atas nama pelapor Sofyan Tsauri.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, saat melakukan aksi pencurian, pelaku terekam kamera pengawas (CCTV), dan itu viral di media sosial pada, (20/9/202) Pukul 15.00 WITA.

“Korban melaporkan kejadian pencurian itu kepada Sat Reskrim Polres Palu. Menindaklanjuti itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.

“Dan pada hari Jumat (1/10/2021), anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Huntara Kelurahan Palupi” tambah Kapolres.

Kemudian anggota Resmob Tadulako bergerak menuju lokasi, saat tiba, polisi berhasil menemukan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan lalu diintrogasi.

Pelaku LL mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian itu, dan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 Iphone XR warna biru, 1 Hp Asus rog phone 5 warna putih, 1 dompet coklat berisi STNK,KTP, ATM, SIM dan kartu mahasiswa.

Kapolres, juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang kambuh mengulangi perbuatannya.

“Pelaku pernah melakukan pencurian,dan divonis 1,5 tahun penjara, dan baru bebas pada bulan Juli 2021 lalu” Terang AKBP Bayu Indra Wiguno. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02