Jakarta – Jumat (18/9/2026). Sebuah Universitas non konvensional PDKS ROS PB X ALEXANDRINA VICTORIA II keberadaannya semakin eksis di Indonesia. International University Of Sovereign / Institute For Culture And Education. Sebuah lembaga Tinggi Pendidikan dan penelitian sejarah dan budaya dibawah naungan struktur kelembagaan berdaulat (Pactum Dominium ) kemanusiaan yang berkomitmen menyatukan kembali kebenaran. Sistim pembelajaran daring sebagai wujud nyata pengabdian dalam membentuk pribadi manusia berdedikasi tinggi dan berintegritas .
Universitas Kemanusiaan Internasional ini didirikan oleh Prof.Dr. HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno von Hesse. Dia merupakan pewaris tunggal,buah hati pasangan Ir. Soekarno,von Hesse dengan Prof .DR.HRH Marrie Alexandrina Bathilda/DR. Maria Basilissa Notou. Bukan hanya Soekarno yang tersohor sebagai proklamotor dan tokoh dunia,HRH Merri Alexandrina Bathilda juga dikenal sebagai penulis karya ilmiah diberbagai disiplin ilmu . Terutama dibidang hukum agraria dan pertanahan. Seperti Inti utama filsafat dan dasar agraria nasional Tahun 1958 (terbatas). 1961 (umum). Menyusun landasan filosofis Pancasila dan hukum adat sebagai dasar UU Nomor.5 1960 (UUPA). Prinsip fungsi sosial tanah,hak Ulayat dan kedaulatan air dan ruang. Pada Tahun 1963 penerbit Royal Institute of Coperative Law Jenewa menerbitkan buku karya HRH Marrie dengan isi sistimatika hak adat, konversi hak kolonial ke hak nasional. Batas kewenangan negara versus hukum masyarakat adat. Dan masih banyak lagi karya ilmiah yang yang menjadi rujukan hukum umum nasional.
Kemudian, Ratu Donna Dayu yang lahir 12 Juni 1970 itu,selain pendiri juga sebagai founding PDKS ROS PBX Universitas Humanity, mewarisi semangat Bung Karno sebagai pendiri negara Indonesia yang berjiwa nasionalis.
Tidak heran jika Princes Donna Dayu yang merupakan genitika biologis dari dua tokoh dunia yaitu Ir Soekarno Presiden pertama negara Indonesia dan HRH Merri Alexandrina Bathilda bangsawan dunia keturunan kerajaan Nopoli Inggris ini memiliki pengaruh besar dari zaman ke zaman. Diusianya saat ini memasuki 102 tahun masih semangat dalam mengamanahkan ilmunya kepada putrinya Princes Dona Dayu Kencana.
Seiring dengan perjalanan waktu berdirinya PDKS ROS PB X ALEXANDRINA VICTORIA II, yang mengemban amanah terhadap pelestarian cagar budaya itu telah memperoleh pengesahan dan teregistrasi pada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) sebagaimana tertuang pada pengesahan dan registrasi Dirjen Dikti Pendidikan Tinggi Daring . Referensi umum Nomor Registrasi PDDikti : 990210489001 Kode Lembaga: L-48-09-2026 Tanggal : 12 Juli 2026. Serta pengesahan dan registrasi PDDikti-KEP 124/1.4/2026.990210489001.12 Juli 2016
Menurut Putri Donna Dayu,kehadiran PDKS ROS PBX Universitas Kemanusiaan memiliki upaya penyatuan kearifan lokal,warisan budaya,dan prinsip kemanusiaan universal. Dimana Piagam PDKS 1989 sebagai landasan ilmiah penelitian dan kebudayaan.

Adapun tujuan pembelajaran meliputi Pemahaman dasar hukum dan status Kelembagaan PDKS.Pactum Dominium kedaulatan dan kemanusiaan.
Sebagai lembaga penelitian dan pendidikan yang sah terdaftar di sistim Pendidikan Tinggi Daring Kemdikbud Ristek. PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II University Humanity,melakukan telaah landasan filosofis dan keilmuan yang memadukan kearifan Nusantara,warisan budaya dan nilai kemanusiaan universal. Serta memahami hak,kewajiban,dan cakupan program yang diselenggarakan, termasuk pengakuan kredit akademik,kerjasama dalam dan luar negeri. Dalam kiprahnya juga melakukan pelestarian budaya nasional.
Diketahui,kedudukan program khusus yang menggabungkan pengesahan administrasi nasional dengan dasar perjanjian internasional dan amanah sejarah leluhur tersebut memiliki Empat Dasar pengesahan langsung. Yakni,Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor .KEP-DG-AHU-06/2026.
Dasar sah administrasi hukum negara,sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Dewan Kebudayaan Nasional Nomor. RKN-07-2026-048. Dasar Pengakuan Kebudayaan Nasional.
Piagam PDKS 1989 Nomor PDKS-CH-1989-001. Internasionl Dasar amanah,nilai,dan prinsip penyelenggaraan berdasarkan pada Traktat Jenewa-Napoli 1959 Nomor TS-1959-012-00478. Dasar pengakuan internasional dan sejarah.
Pesan mendasar dari risalah ini menjadi bukti bahwa PDKS berdiri atas satu dasar saja. Terkecuali atas EMPAT Pilar : pengesahan hukum negara rekomendasi kebudayaan nasional,amanah piagam 1989,dan pengakuan internasional 1959. Inilah yang membedakan dengan lembaga lain yang berdiri diatas izin admintrasi. Sedangkan PDKS berdiri diatas pengesahan,pengakuan budaya,amanah asli,dan dunia. Semua bersatu dalam satu kedaulatan ilmiah.
Selain itu terdapat nilai universal kamanusiaan yang dikuatkan dengan bukti Piagam PBB,persaudaraan antar bangsa ,penghormatan hak azasi manusia dan perdamaian dunia.
Masih menurut Putri Donna Dayu,Konvensi Wina 1969 merupakan perjanjian sah wajib yang harus dihormati. Dan amanah tidak boleh diingkari. Begitu juga Konvensi UNESCO yang menjadi warisan budaya milik seluruh dunia wajib dilindungi dari perusakan dan pemalsuan.Prinsip keadilan ilahi dan hukum alam,dimana kebenaran tidak berubah,dan kekuasaannya amanah.
“Kearifan Nusantara memberi jiwa dan akar. Nilai universal memberi ruang dan pengakuan dunia. Keduanya tidak bertentangan dan saling melengkapi . Nusantara tanpa dunia sama dengan terlindungi. Dunia tanpa akar sama dengan kehilangan jati diri. Itulah sebabnya PDKS memadukan keduanya agar ilmu pengetahuan tetap berakar dibumi Pertiwi ,serta terbuka bagi seluruh ummat manusia.”Pungkas HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno von Hesse. (Sullam)











Leave a Reply