Hello from MU plugin

Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menjadi UU

Array
Komentar 0
AA2dFfRt

satunurani.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, sebanyak 326 anggota dewan hadir dalam rapat yang membahas pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam rapat, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Para peserta rapat kemudian menyatakan setuju, sehingga RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi IX DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (5/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan bersama DPR dan menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Pengesahan undang-undang tersebut juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki undang-undang khusus yang mengatur pelindungan ketenagakerjaan. Pemerintah sebelumnya menyatakan regulasi ini ditujukan untuk memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT