Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh pengacara berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Penyitaan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Menurut Budi, penyidik menduga uang itu berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor. Perkara tersebut mencakup dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir lahan dan hak guna bangunan (HGB).
Budi menilai penyerahan uang tersebut menunjukkan sikap kooperatif dari pihak Hercules dalam membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh. Meski demikian, dugaan keterkaitan uang dengan perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjerat delapan tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Untuk mengumpulkan bukti tambahan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor PT Summarecon Agung Tbk, lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor pertanahan di Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.









Leave a Reply