BEKASI, Satunurani.com – Selasa, (19/09/2023). Melalui Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya, pelaku berinisial RSB warga Kampung Babelan Kali Kopeng RT23/03, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berhasil bekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu, (17/9/2023) sekitar pukul 01:20 dini hari.
Dalam keterangannya, AKP Witrionaldi, S.H., M.H., membenarkan telah menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di rumahnya di Kampung Babelan Kali Kopeng RT23/03, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan pada hari Minggu, 17 September 2023.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/479/IX/2023/SPKT/Polsek Babelan/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya, bahwa pada hari Jum’at, 15 September 2023, sekitar pukul 12:14 WIB di Perumahan Griya Asri Bahagia I No.6 Rt.01/37 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi.
Menurutnya, berawal dari laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Babelan dan team Opsnal dan Riksa melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti, serta petunjuk tentang pelaku dan mencari rekaman CCTV di sekitar TKP. Setelah melihat dari hasil rekaman CCTV, bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor dilakukan oleh 2 orang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna merah.
“Kemudian team Opsnal langsung mencari tahu keberadaan serta identitas pelaku. Setelah mengetahui identitas serta keberadaan pelaku pada hari Minggu, 17 September 2023, pukul 01.20, team Opsnal langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di dalam rumah pelaku RSB di Kampung Babelan Kali Kopeng RT23/03 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan topi warna hitam merk “Converse All Star”, Jaket switer warna hitam dengan tulisan “RGHNCK”, celana bahan warna cream yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol: B-3645-UDO milik korban.
“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama ANAS AUDIANSYAH als OJOS (DPO), kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Babelan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, STNK asli sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol: B-3645-UDO, BPKB asli sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol: B-3645-UDO, Topi warna hitam merk “Converse All Star”, jaket sweater warna hitam dengan tulisan “RGHNCK”, celana bahan warna cream, HP OPPO warna putih hijau. (Drt)