Bekasi – Keberlanjutan pendidikan 139 santri di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Kota Bekasi, menjadi perhatian setelah lembaga pendidikan tersebut terseret kasus dugaan kekerasan seksual. Aktivitas pesantren dihentikan sementara, sementara pemerintah daerah mengusulkan agar lembaga itu ditutup.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong penutupan pesantren tersebut sebagai tindak lanjut atas kasus yang sedang ditangani kepolisian. Usulan itu telah dibicarakan bersama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Meski demikian, penutupan permanen masih memerlukan proses sesuai kewenangan instansi terkait. Pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kemenag untuk menindaklanjuti usulan tersebut, sedangkan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tetap berjalan secara terpisah.
Sebagai langkah sementara, kegiatan operasional pesantren telah dihentikan. Para santri yang sebelumnya tinggal di asrama dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Untuk mencegah pendidikan mereka terputus, kegiatan belajar dialihkan ke sistem pembelajaran jarak jauh.
Perkara ini mencuat setelah keluarga salah satu korban melapor kepada polisi pada 7 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk mendalami dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang dalam rentang 2023 hingga September 2026. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran pihak-pihak yang terlibat.
Pimpinan pesantren berinisial MHH (28), yang juga berprofesi sebagai guru, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mendalami dugaan penggunaan bujuk rayu dengan dalih ritual rukiah dalam kasus tersebut. Seluruh dugaan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Di tengah penanganan perkara, perhatian kini tertuju pada perlindungan korban, proses hukum, dan kelanjutan pendidikan para santri. Adapun keputusan mengenai penutupan permanen pesantren masih menunggu tindak lanjut dari instansi yang berwenang.













Leave a Reply