BERSATU KITA KUAT

Polsek Cikarang Timur Berhasil Bekuk Empat Pelaku Begal

Komentar 0
foto: Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian
foto: Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian

BEKASI, Satunurani.com – Jum’at, (12/08/2022). Empat pelaku pembegalan karyawati di kawasan elit di Cikarang dibekuk anggota Kepolisian sektor Cikarang Timur Polres Metro Bekasi, di mana para pelaku yang akan melakukan aksinya (begal) di jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada hari Rabu, (10/08/2022).

C-s , Ms, A-N dan F-M , ke empat pelaku hanya tertunduk malu saat di gelandang ke kantor Polres Metro Bekasi, saat press release.

“Ke empat para pelaku diamankan petugas lantaran pada saat anggota sedang melakukan Patroli rutin di jalan Raya Kobak Bitung, Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, melihat 2 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nopol berpapasan dengan petugas,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Gidion Arif Setyawan.

“Selanjutnya anggota pun melihat salah satu penumpang motor mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang di acungkan ke arah kendaraan yang berpapasan, melihat kejadian tersebut petugas pun langsung tancap gas mengejar para pelaku tersebut,” tegas Kapolres metro Bekasi, pada Jum’at, (12/08/2022).

“Tidak selang berapa lama pengendara 2 kendaraan sepeda motor Honda Beat tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan dari 4 orang tersebut didapat barang bukti senjata tajam jenis clurit.

foto: Press Release kasus begal di Cikarang Timur

Ke 4 pelaku pun di gelandang ke Mapolsek Cikarang Timur, dari hasil interogasi dirinya mengakui bahwa senjata tajam jenis clurit tersebut untuk melakukan tawuran dan melakukan pencurian (begal) dan pelaku mengakui juga pernah melakukan hal yang sama pembegalan di wilayah maikarta Lippo Cikarang, beberapa pekan lalu.

Saat di hadapan petugas, pelaku mengaku kerap melakukan aksinya karena dendam lantaran dirinya juga pernah menjadi korban begal.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan kurungan penjara 9 tahun penjara, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ayat 2 ke 2e Jo pasal 55 KUHP sub pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. (E01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02