MOROWALI, Satunurani.com – Sabtu (26/03/2022). Personel Polres Morowali yang tergabung dalam Operasi Pekat I Tinombala 2022 melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian barang elektronik berinisial AK alias Udin.
Pelaku ditangkap di Desa Labota Kecamatan Bahodopi, oleh aparat Kepolisian Polres Morowali, pada Jum’at malam 25 Maret 2022.
Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang elektronik di wilayah Kecamatan Bahodopi, berupa 7 unit handphone dengan berbagai tipe beserta 2 unit laptop.
Kapolres Morowali, AKBP Ardi Rahananto mengatakan, operasi Pekat I Tinombala 2022 yang dilaksanakan oleh Polres Morowali telah dimulai sejak tanggal 21 maret 2022.
“Dalam operasi ini, personel Polres Morowali berhasil mengungkap pelaku pencurian barang elektronik yang terjadi di wilayah Kecamatan Bahodopi, yang sudah ditargetkan dalam operasi ini” ungkapnya.
Kapolres berharap agar seluruh masyarakat tetap selalu waspada dan tidak lengah, serta segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika ada hal-hal yang mencurigakan.
Pelaku kini masih diamankan di ruang tahanan Mapolres Morowali, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Bambang SM)