BERSATU KITA KUAT

Pengungkapan Sindikat Peredaran Ganja Seberat 31 Kg Oleh Polres Metro Bekasi Kota

Komentar 0
foto: Press Conference di aula Mapolres Metro Bekasi Kota
foto: Press Conference di aula Mapolres Metro Bekasi Kota

BEKASI, Satunurani.com – Kamis, (03/02/2022) . Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Bekasi Kota, menggelar press conference pengungkapan tindak pidana peredaran ganja seberat 31 kg, di aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/2/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hendra Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Wakapolres AKBP Rama S. Putra, S.I.K., M.H., M.Si. bersama AKBP. Guntur Nugroho selaku Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam keterangannya, sekitar Senin (24/1/2022) sekira pukul 09.00 WIB anggota Subnit 4 unit 2 mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya anggota penyelidikan hingga mendapatkan data pelaku dan dapat berkomunikasi melalui informan.

Kemudian hari Kamis (27/1/2022), sekitar pukul 15.00 WIB akan terjadi undercover buy (Pembelian Terselubung), terhadap pelaku di wilayah Jatibening namun dialihkan ke wilayah Parung, Bogor dengan cara ada uang ada barang kemudian Informan menyanggupi,” ujar Hendra Zulfan kepada wartawan.

Masih sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya, kemudian Informan dan anggota Subnit 2 dan 4 meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku.
Sekitar pukul 19.00 WIB pelaku sudah berada di lokasi yang sudah ditentukan, selanjutnya terjadi transaksi pelaku dengan informan dan saat itu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 (Satu) kg diduga narkotika golongan satu jenis ganja,” kata Hendra Zulpan.

Ini kronologinya:

Anggota melakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi, bahwa ditempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya, kemudian penggeledahan di rumah pelaku di wilayah belakang Pasar Parung tepatnya di Jalan Kali Suren, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dan ditemukan 24 bungkus cokelat dan 14 bungkus dilakban cokelat dengan berat 12 kg tambah 7 kg yang diduga kuat narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah petugas melakukan penyidikan, Jum’at (28/1) sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan pengembangan informasi pelaku bahwa barang bukti didapat dari seseorang yang berinisial BN yang diantar dengan mobil APV dari Medan, selanjutnya dilakukan komunikasi Pelaku dengan BN di wilayah Jatibening, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, BN berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa untuk dilakukan Penyidikan.

Selanjutnya, Anggota Subnit 4 dan 2 juga melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran, kepada seorang lelaki yang berinisial AL yang berdasarkan keterangan Sdr. NH bahwa barang bukti jenis ganja yang ditemukan berada di rumahnya merupakan milik Sdr. Asmui Lubis yang dititipkan kepada NH untuk diedarkan kembali,“ beber Zulfan.

Kemudian pada Jum’at (28/1), sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan Sdr. AL yang berada didalam rumahnya yang beralamat di Jalan Jaman Nairn Nomor 108 Rt 04/08 Sasak Panjang Kecamatan Tajuk Halang, Kabupaten Bogor.

“Kita temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 100 gram dan juga 1 (satu) unit Hp merk Nokia 1280 warna biru,” terangnya.

Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02