BERSATU KITA KUAT

Rapat Koordinasi Teknis Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, Menaker RI Minta Gubernur Umumkan UMP Selambatnya 21 November 2023

Komentar 0
foto: Rapat Koordinasi Teknis Penetapan Upah Minimum Tahun 2024
foto: Rapat Koordinasi Teknis Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

JAKARTA, Satuurani.com Selasa, (14/11/2023). Wamenaker RI Menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di Hotel Aryaduta Menteng Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta, pada hari Senin (13/11/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) telah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh Provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.  Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu. 

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” kata Ida Fauziyah.

Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini adalah bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati Hari Pahlawan. Menaker RI juga berharap bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu. 

“Mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam  konteks nasional,” kata Menteri Ida.

Ia menjelaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah untuk menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri serta mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini, perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan.  Melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” ucapnya.

Ida Fauziyah menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, hal ini akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. (SN01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02