Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran sejumlah bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, terdapat 13 bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang menjadi perhatian. Dari jumlah tersebut, 10 bangunan disebut tidak tercatat dalam data dan sistem Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Kalau nanti berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar sistem Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Sugiat saat kunjungan kerja Komisi XIII ke Lapas Cibinong.
Sugiat menyebut sejumlah bangunan tersebut diinformasikan berada di bantaran sungai dan bukan bagian dari aset yang semestinya digunakan untuk kepentingan pemasyarakatan. Jika pemeriksaan internal mengonfirmasi temuan tersebut, dia meminta bangunan segera dibongkar agar tidak kembali disalahgunakan.
Komisi XIII juga menyoroti adanya perbedaan hasil pemeriksaan antara Ombudsman dan Kemenimipas terhadap objek yang sama. Perbedaan tersebut akan menjadi bahan Komisi XIII dalam menyusun rekomendasi terkait persoalan di Lapas Cibinong.
Untuk mendalami temuan tersebut, Komisi XIII berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Inspektorat. Namun, karena persoalan dinilai mendesak, Sugiat meminta hasil pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan disampaikan secara langsung.
Selain Lapas Cibinong, Komisi XIII mendorong penertiban aset dan fasilitas pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai aturan sekaligus menjamin perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif bagi warga binaan. Ini










Leave a Reply