NUSA TENGGARA BARAT, Satunurani.com – Kamis, (12/02/2026). Kasus dugaan gratifikasi atau “dana siluman” yang menyeret sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki fase krusial. Tekanan publik menguat agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bertindak tegas tanpa kompromi politik, sementara partai politik didesak segera melakukan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan laporan yang berkembang, kasus ini diduga melibatkan sejumlah legislator aktif, di antaranya Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim (HK) dari Partai Golkar yang juga menjabat Ketua Komisi IV, serta Nasib Ikraman dari Partai Perindo.
Logika Hukum: Pengembalian Dana Bukan Penghapus Pidana
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB sebelumnya mengonfirmasi adanya sekitar 15 pihak yang telah mengembalikan dana tersebut. Namun, Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim (Bang Akim), mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara secara hukum tidak menghapus unsur pidana jika persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang telah terbukti.
“Kalau pemberinya sudah tersangka, lalu penerimanya ingin dibersihkan hanya karena mengembalikan uang, itu logika hukum yang berbahaya. Dalam korupsi ada rantai: pemberi, perantara, dan penerima. Semua harus diproses secara hukum,” tegas Bang Akim dalam keterangannya, Kamis (12/2).
Ia menambahkan bahwa fakta pengembalian uang justru memperkuat bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dan terencana.
Desakan kepada Kejati NTB: Hindari Tebang Pilih
Garda Satu NTB mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan status tersangka kepada seluruh penerima aliran dana tanpa memandang jabatan atau afiliasi politik.
“Kami mendesak Kajati NTB untuk fokus dan berani. Hukum tidak boleh tunduk pada warna partai. Jangan sampai muncul kesan hukum tumpul ke atas hanya karena melibatkan tokoh-tokoh politik kuat,” ujarnya.
Uji Nyali Partai Politik melalui PAW
Selain proses hukum, Bang Akim menyoroti sikap pasif Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo. Menurutnya, partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi legislatif melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam UU MD3.
-
Krisis Representasi: Penundaan PAW dinilai merugikan rakyat di daerah pemilihan (Dapil) terkait karena fungsi keterwakilan tidak berjalan efektif.
-
Marwah Institusi: Membiarkan anggota yang terseret kasus korupsi tetap menjabat dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Partai politik tidak boleh cuci tangan. Menunda PAW sama saja dengan membiarkan DPRD menjadi tempat berlindung bagi terduga pelaku korupsi,” tandas Bang Akim.
Batu Uji Keadilan di NTB
Kasus ini kini menjadi cermin bagi penegakan hukum di NTB. Publik menunggu langkah berani Kejati NTB untuk menuntaskan rantai korupsi hingga ke akar-akarnya dan menanti komitmen partai politik dalam melakukan bersih-bersih internal. (SN01)













Leave a Reply