Hello from MU plugin

Tukar Guling Tanah di Kalinganyar: Basri Laporkan Suwartiya Atas Dugaan Surat Palsu dan Kerugian Ratusan Juta

Array
Komentar 0

SUMENEP, Satunurani.com Selasa, (27/01/2026). Basri Resmi laporkan Suwartiya alias Suwartini (31) warga Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas pemalsuan surat tukar guling tanah dimana di dalam surat tersebut Suwartiya tidak menandatangani surat tukar guling tersebut yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Kalinganyar saat itu masa periode Bapak H. Mutaem dan beberapa saksi.

“Saya hari ini resmi laporkan Suwartiya atau Suwartini ke Polsek Arjasa yang telah berikan dokumen surat palsu ke saya,” ungkap Basri saat ditemui oleh media Exposeupdate.

Basri mengaku bahwa dirinya mendapatkan surat itu setelah tanahnya digugat oleh Abd. Halim yang merupakan saudara sepupu dari Suwartiya.

“Saya baru mendapatkan surat itu setelah tanah saya digugat oleh saudara Halim, saya minta surat itu ke Suwartiya,” ucap Basri dengan penuh kecewa.

Basri menceritakan kronologis kejadian tukar guling tanah tersebut yang dilakukan oleh neneknya atas nama Embong Asdimo.

Embong Asdimo memiliki tanah berukuran dengan luas 0160 sesuai surat pepel/leter C atas nama Embong Asdimo di Desa Kalinganyar yang ditukar guling kepada Suwartiya sehingga tanah atas nama Embong Asdimo tersebut dikelola oleh Suwartiya, Moh. Sidik dan Nurul serta dibangun beberapa rumah dan toko oleh 3 orang tersebut.

“Nenek saya namanya Embong Asdimo, punya tanah di tukar ke Suwartiya di tanah nenek saya itu Suwartiya, Moh. Sidik dan Nurul telah membangun rumah dan toko,” ungkapnya.

Pada tahun 2022, tanah yang dimiliki Basri hasil tukar guling dengan Suwartiya tiba tiba digugat oleh Abd. Halim serta dikelola, dibajak dan ditanami kacang hijau. Pagar yang dibuat oleh Basri itu dirusak karena Abd. Halim tetap mengaku bahwa tanah tersebut tidak pernah ditukar guling, padahal dalam surat tukar guling yang diminta dari Suwartiya dirinya Abd. Halim tanda tangan sebagai saksi, namun Abd. Halim mengaku dirinya tidak pernah tanda tangan karena saat itu dirinya mengaku ada di Malaysia.

“Pada tahun 2022, tanah saya hasil tukar guling tersebut yang sudah saya akte atas nama saya sendiri Basri. Saat itu digugat oleh Abd. Halim dan dikelola ditanami kacang hijau serta pagar yang saya buat dirusak oleh Abd. Halim,” ucap Basri dengan nada sedih.

Kerugian yang dialami Basri saat ini mencapai Rp. 500 juta, karena tanah pertama yang dimiliki Basri atau Sahrati Ibu kandung Basri warisan dari Embong Asdimo sudah dibangun rumah serta toko oleh Suwartiya, Moh. Sidik dan Nurul, sedangkan tanah tukarannya tersebut sudah dikelola Abd. Halim.

“Hari ini kerugian saya Rp. 500 juta, karena tanah saya yang ditukar ke Suwartiya itu sudah dibangun rumah serta toko,” ungkap Basri sambil meneteskan air mata waktu bercerita ke media Exposeupdate.

Basri mengaku dirinya sudah 3 kali melaporkan peristiwa ini ke Polsek Arjasa namun masih belum ada proses yang dilakukan Polsek Arjasa, kini Basri akan melakukan langkah untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep.

“Saya sudah 3 kali melaporkan peristiwa ini ke Polsek Arjasa, namun sampai saat ini Polsek Arjasa masih belum memberikan keputusan terkait peristiwa ini, jadi saya akan laporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep,” ucap Basri seolah kecewa. (SN01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02