Kapolres Jember Hadapi Pra Peradilan, Buntut Penahanan Terhadap Ali Wafa Kades Klatakan

Array
Komentar 0
foto: Suasana sidang Pra Peradilan Di PN Jember
foto: Suasana sidang Pra Peradilan Di PN Jember

JEMBER, Satunurani.com – Senin, (17/10/2022). Sidang gugatan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN.Jmr,terhadap Polres Jember yang diajukan oleh pengacara Moh. Husni Thamrin, S.H., digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, pada Senin, (17/10/2022).

Ikhwal dari gugatan Pra peradilan itu bermula pada Hari Senin, 29 Agustus 2022, seorang warga Kecamatan Umbulsari, Jember bernama Marzuki Abdul Gofur, melaporkan dugaan pencurian tanaman tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan, Kecamatan Tanggul, kabupaten Jember ke Polres Jember.

Lahan tebu itu diklaim sebagai milik pelapor. Bukti laporan diketahui Nomor: LM/676/VIII/2022/Polres Jember/Reskrim/ tanggal 29 Agustus 2022. Sebagai terlapor adalah Suhud Fadilah, umur 45 tahun, alamat Dusun Kotokan RT. 01 RW. 10, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto.

Kemudian Tanggal 13 September 2022, Polres Jember menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP B/326/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Jember/Polda Jatim. Tiga hari kemudian, tanggal 16 September 2022 terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/1137a/IX/Res.1.24/2022/Reskrim.

Pada hari dan tanggal yang sama juga terbit surat Nomor: B/241/IX/Res.1.24/2022/Reskrim perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Salinan SPDP tersebut antara lain diberikan kepada Suhud Fadilah sebagai terlapor.

Lalu Tanggal 23 September 2022 terbit surat ketetapan tentang pengalihan status saksi menjadi tersangka Nomor: Tap.Tsk/98/IX/Res.1.24/2022/Reskrim yang menetapkan Ali Wafa, jabatan Kepala Desa Klatakan, Tanggul, Jember,sebagai tersangka ”pencurian” atau ”penggelapan”.

“Sangkaan terhadap klien kami pasalnya tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena menggunakan kata penghubung ‘Atau’. Ini menjadi tidak jelas apakah tersangka Ali Wafa disangka melanggar Pasal 362 KUHP ataukah melanggar Pasal 372 KUHP,” sergah Moh. Husni Thamrin.

Apalagi lanjut Thamrin, terlapornya atas nama Suhud Fadilah justru tidak dijadikan tersangka. Malahan pada Tanggal 27 September 2022, setelah selesai dimintai keterangan Ali Wafa sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan.

Cara penahanan terhadap Ali Wafa kata Thamrin melawan hukum. Karena kliennya dan keluarganya ditangkap dan ditahan tanpa diberikan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

Justru yang diberikan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/411/IX/RES.1.124/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprinhan/206/IX/RES.1.12/2022/Reskrim tertanggal 28 September 2022 atas nama orang lain, yaitu Tariyono, umur 48 tahun, tempat tgl lahir, Jember, 08 September 1973, pekerjaan petani, alamat Dusun Gumuk Gebang, RT. 039, RW. 024, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Dengan demikian, Penyidik Polres Jember oleh Thamrin dianggap salah orang dalam melakukan penangkapan dan penahanan (error in persona).

Gugatan Praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 1 angka 10 dan pasal 77 tersangka dapat memohon praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan.

Perkara yang disangkakakan bermula dari temuan terhadap Tanah Kas Desa yang ada di Dusun Penggungan, di persil 257 sampai persil 274 dengan luas lahan 47,45 hektar yang di atasnya ada tanaman tebu dinilai perangkat Desa dan juga mantan PJ Kades Wiwid Widiyanto tidak pernah dilelang untuk masa tanam yang sama (2021).

Pada hari Selasa, tanggal 2 Agustus 2022 telah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember terkait penyerahan hak pengelolaan Tanah Kas Desa(TKD) Klatakan. RDP DPRD tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Inspektorat Jember, Camat Tanggul, Kepala Desa Klatakan dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Klatakan.

Dari acara RDP tersebut disimpulkan antara lain, setelah dilantik pada bulan Desember 2021, kepala desa terpilih berhak untuk mengelola asset Desa

karena merupakan haknya. Dan hasil panen tanaman yang berada di tanah kas desa Klatakan menjadi hak sepenuhnya kepala desa terpilih.

“Kami berpendapat bahwa klaim kepemilikan tanaman tebu di atas tanah kas desa Klatakan tersebut adalah masuk dalam ranah hukum keperdataan. Klien kami sudah mengambil langkah hukum dengan cara mendaftarkan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember,” tandas pria berkacamata itu.

Ia meminta agar Pengadilan Negeri Jember menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penangkapan dan penahanan terhadap kliennya, serta membebaskan Pemohon dari tahanan.

Selain itu juga menghukum Termohon (Kapolres Jember) untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) serta merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Sementara Kapolres Jember sebagai tergugat menunjuk Dewatara S Poetra, S.H., M.kn dan Zainur Ratna Safitri, S.H sebagai pengacara untuk melakukan pembelaan.

Dalam acara sidang perdana pihak Polres Jember dihadiri oleh bagian hukum Polres Jember Iptu Joko Sudikdo, S.H, dan Aipda Eko Dadang, S.H.

“Kami sudah siapkan jawaban atas gugatan Pra Peradilan ini. Dan semua sudah jelas dan tidak ada kesalahan,” tukas Dewatara S Poetra usai sidang.

Sidang yang diagendakan selesai dalam sepekan itu besok Selasa, (19/10/2022) memasuki agenda replik dan duplik yang kemudian akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian dan kesimpulan. Rencananya Jumat depan majelis Hakim tunggal, Totok Yanuarto, S.H akan memberikan keputusan. (Lam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02