Sudah 2 Bulan, Laporan Kasus Dugaan KDRT di Polres Bogor Belum Ada Titik Terang

Array
Komentar 0
foto: Polres Bogor
foto: Polres Bogor

BOGOR, Satunurani.com – Jum’at, (27/10/2023). Sesuai laporan pihak Kepolisian No: LP/B/1502/VIII/2023/JBR/Res Bogor tanggal 16 Agustus 2023, kasus KDRT sudah 2 (dua) bulan semenjak buka laporan di unit PPA Polres Bogor Polda Jabar, sampai detik ini belum ada titik terang diduga jalan di tempat, Jum’at (27/10/2023).

Pasalnya, hidup rumah tangga susah senang sudah dijalani sekitar 20 tahun dan di karuniai empat anak berujung sirna, lantaran sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga dan parahnya sudah sering main tangan untuk sekian kalinya.

AS (41) Ibu beranak empat mengalami luka lebam dan trauma dugaan KDRT akibat tamparan di pipinya yang dilakukan oleh suaminya MF (43) di tempat umum.

Berawal dari, suaminya yang sedang makan berdua dengan wanita lain di suatu tempat warung makan (nasi bebek) di daerah Bogor tepatnya di Jalan Raya Salah Benda-Kemang Bogor diketahui oleh anaknya yang sedang mencari jajan makanan bersama temannya, tiba-tiba melihat ayahnya sedang asik bersama wanita lain dan anaknya pun tidak menunggu lama langsung menelpon ibunya untuk datang ke lokasi, Minggu (30/07/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Seketika itu suaminya (MP) yang sedang bersama wanita lain yang sedang asik makan berdua tiba-tiba kaget dan terjadilah cekcok saat melihat istrinya datang di hadapannya. Seketika itu sang istri (AS) langsung ditampar dan sempat didorong ke tepi jalan, padahal istrinya sedang menggendong anaknya yang masih kecil berusia 3 tahun.

Merasa sudah jadi tontonan warga sekitar, suaminya pun langsung pergi bersama wanitanya menggunakan kendaraan (mobil) dan parahnya istri yang sambil mengendong anaknya sempat menghalangi mobilnya agar tidak jalan tetapi hampir ditabraknya, padahal dia (istri) meminta penjelasan dan permasalahannya diselesaikan, namun mobil tetap jalan dan anak istrinya di tinggal di tepi jalan sambil menangis dengan keadaan lemas dan sempat ditolong oleh orang yang ada di lokasi.

“Saya sering cekcok dan suami saya sering main tangan terhadap saya dan ini jari tangan saya bengkok cacat permanen dan masih banyak kekasaran terhadap saya, tapi saya masih sabar dan menerima tidak pernah mengadu kemana mana atau mengadu ke keluarga saya,” kata AS, Jum’at (27/10/2023).

“Dan ini sudah fatal, saya hanya wanita lemah dan mempunyai anak empat masih kecil kecil. Saya meminta perlindungan kepada keluarga saya yang ada di Bekasi, tidak lama sekitar 3 hari datang dari Pengadilan Agama malah dia menggugat cerai dan sekarang sudah sidang. Udah menampar saya, bukannya minta maaf malah saya digugat cerai,” cetusnya.

“Saya berharap kepada Polres Bogor segera menindak lanjuti perkara saya dan saya sebagai wanita yang lemah dan hanya wanita ibu rumah tangga biasa,” harapnya.

Di tempat terpisah, pihak kuasa hukum AS pun meminta hal yang sama agar permasalahan ini segera ditindak lanjuti dan pernah menanyakan ke pihak Petugas penyidik PPA Polres Bogor melalui WhatsAppnya.

“Assalamu’alaikum ijin Pak mau tau kelanjutannya case klien kami,” ucap kuasa hukum AS.

“Wa’alaikum salam, maaf ya mas kebetulan Kasat baru ganti kemarin, jadi agak tertunda masalah administrasi untuk TTD berkas dll,” ujar penyidik, Jum’at (19/10/2023).

Adanya laporan ke pihak Kepolisian kasus KDRT sesuai Pasal 44 UU RI No.22 Tahun 2004 tentang KDRT tersebut berharap pihak Kepolisian PPA Polres Bogor segera menindak lanjuti laporan tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku. (Drt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02