Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut. Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, hingga individu.
Menurut Liliek, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilu presiden adalah pasangan calon peserta pemilu. Karena itu, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek dalam sidang di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo kemudian menyatakan pihaknya mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK selanjutnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Perkara itu diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mengajukan delapan petitum, di antaranya meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai ketentuan wajib, mendiskualifikasi Gibran, serta membatalkan penetapannya sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Para pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait Gibran, pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai UUD 1945.










Leave a Reply