BERSATU KITA KUAT

Tanggapan Anwar Hafid Terkait Pergantian Sekkab Morowali, “Kalau Sesuai Aturan, Tidak Masalah”

Komentar 0
foto: Anwar Hafid Anggota Komisi II DPR-RI
foto: Anwar Hafid Anggota Komisi II DPR-RI

MOROWALI, Satunurani.com – Minggu (13/02/2022). Pergantian secara tiba-tiba Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Mohammad Jafar Hamid, masih meninggalkan pertanyaan. Pasalnya, mendekati masa pensiun pada akhir tahun 2022, Jafar Hamid digantikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Yusman Mahbub selaku Pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Alwan Abubakar yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa Muhammad Jafar Hamid baru akan pensiun pada tanggal 1 Agustus 2022. “Masih ada 5 bulan lagi baru pensiun, penyebabnya adalah masalah pelanggaran kewenangan hal yang sangat prinsipil” singkatnya.

Sementara, anggota DPR-RI Komisi II yang membidangi masalah Kepegawaian, Anwar Hafid yang diminta tanggapannya pada Minggu 13 Februari 2022 menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan serta mutasi dan lain-lain bagi ASN, itu diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait kasus pemberhentian Sekda Morowali atas nama Mohammad Jafar Hamid dengan non job dan terkesan tiba-tiba, tentu menjadi pertanyaan publik, ada apa sebenarnya? Karena Sekda ini statusnya pejabat definitif bukan Plt, pemberhentian mendadak itu hanya bisa dilakukan apabila pertama berhalangan tetap (meninggal dunia), kedua mengundurkan diri, ketiga tersangkut kasus hukum yang telah ada penetapan dari pihak berwenang, keempat memasuki usia pensiun, nahhh seyogyannya Bupati menjelaskan dalam kasus Pak Jafar ini, apa alasan diberhentikan” ungkap Anwar Hafid.

Dikatakan Anwar, Bupati Morowali menberikan penjelasan agar tidak berkembang opini lain, “Ini harus dijelaskan ke publik, supaya tidak simpang siur, kalau ada indikasi pelanggaran jabatan, kan ada tim Baperjakat di daerah itu, juga harus jelas kapan bersidang dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pak Jafar, biar publik tau, kalau semua itu terpenuhi, saya kira sah-sah saja, tapi kalau tidak terpenuhi unsur-unsur diatas, itu perlu dikontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, saya kenal Pak Jafar Hamid, baik dari segi kapasitasnya maupun pemahaman terhadap tupoksinya, saya tidak yakin beliau akan berbuat di luar kewenangannya” tuturnya.

Salah satu Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni yang diminta penjelasannya soal aturan pergantian pejabat Sekretaris Kabupaten, belum memberikan tanggapan. (Bambang SM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02