Hello from MU plugin

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Diwacanakan, PBB Dorong Mekanisme Gabungan Partai

Array
Komentar 0

Jakarta – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendapat perhatian dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Pj Ketua Umum PBB, Yuri Kemal Fadlullah, menyampaikan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan perubahan aturan mengenai ambang batas parlemen. Salah satunya berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat. Perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas harus dilakukan dengan mengacu pada parameter yang ditetapkan MK.

Yuri menilai, ketentuan tersebut membuat penetapan besaran parliamentary threshold tidak cukup hanya ditentukan melalui kesepakatan politik antarpartai.

Menurut dia, setiap persentase yang nantinya ditetapkan perlu memiliki dasar perhitungan yang rasional dan dapat diuji. Penentuan angka tersebut juga, menurut Yuri, perlu mempertimbangkan prinsip proporsionalitas serta konsekuensinya terhadap suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

“Kalau angka 5 persen yang dipilih, pertanyaannya sederhana: mengapa 5 persen? Apa basis numerikalnya? Harus ada formula dan dasar perhitungan yang dapat menjelaskan bahwa angka tersebut tidak justru memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi,” kata Yuri.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai ambang batas parlemen seharusnya tidak hanya berkutat pada penentuan angka tertentu. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai dasar rasional serta konsekuensi matematis dari persentase yang dipilih.

Yuri kemudian menyoroti jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada pemilu sebelumnya. Ia menyebut sekitar 13,5 juta suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut, menurutnya, meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Data tersebut dinilai perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merancang sistem ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang. Hal itu juga berkaitan dengan pertimbangan MK mengenai hubungan antara suara pemilih, keadilan pemilu, serta keterwakilan politik.

“Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah ambang batas itu 4 persen atau 5 persen. Yang lebih mendasar adalah dari mana angka tersebut diperoleh. Harus ada basis numerikal yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

PBB Tawarkan Mekanisme Gabungan Partai

Selain menyoroti dasar penetapan persentase, PBB juga menawarkan alternatif berupa mekanisme gabungan partai politik.

Yuri mengatakan, apabila tujuan parliamentary threshold adalah mendorong konsolidasi dan efektivitas parlemen, hal tersebut menurutnya dapat dilakukan tanpa menghilangkan keterwakilan suara pemilih yang sudah menghasilkan kursi di daerah pemilihan.

PBB mengusulkan agar pemenuhan ambang batas parlemen tidak hanya dapat dilakukan oleh satu partai politik secara mandiri, tetapi juga melalui gabungan beberapa partai.

Dengan skema tersebut, partai yang memperoleh kursi di daerah pemilihan tetapi belum mencapai ambang batas suara sah nasional dapat bergabung dengan partai lain. Perolehan suara dari partai-partai yang tergabung kemudian dihitung secara kumulatif untuk memenuhi persentase parliamentary threshold yang ditentukan.

“Kami menawarkan agar parliamentary threshold dapat dipenuhi oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, apabila suatu partai memperoleh kursi di dapil tetapi perolehan suara nasionalnya belum mencapai ambang batas, partai tersebut dapat bergabung dengan partai lain sehingga secara kumulatif memenuhi ambang batas yang ditetapkan,” jelas Yuri.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif untuk mempertemukan kepentingan konsolidasi parlemen dengan aspek keterwakilan pemilih.

Melalui mekanisme gabungan partai, suara yang sebelumnya telah menghasilkan kursi di suatu daerah pemilihan tetap memiliki jalur untuk dipertahankan sebagai keterwakilan di DPR, meskipun partai yang memperoleh suara tersebut belum mencapai ambang batas nasional.

Yuri memberikan contoh hipotetis. Apabila PBB mendapatkan delapan kursi dari delapan daerah pemilihan dengan perolehan 3,5 persen suara sah nasional, sedangkan Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara sah nasional, kedua partai tersebut dapat membentuk gabungan.

Dalam ilustrasi tersebut, gabungan kedua partai memiliki total 12 kursi dengan akumulasi dukungan sebesar 5,5 persen suara sah nasional.

Dengan skema tersebut, menurut Yuri, proses konsolidasi di parlemen tetap dapat dilakukan sekaligus mempertahankan keterwakilan yang telah diperoleh melalui pemilu di masing-masing daerah pemilihan.

Alternatif lain yang ditawarkan adalah partai yang belum memenuhi ambang batas nasional tetapi sudah mendapatkan kursi di satu atau beberapa daerah pemilihan dapat bergabung dengan partai politik yang telah memenuhi parliamentary threshold.

“Misalnya PBB memperoleh delapan kursi dari delapan dapil dengan 3,5 persen suara nasional. Kemudian Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara nasional. Keduanya dapat membentuk gabungan sehingga memiliki 12 kursi dengan basis 5,5 persen suara nasional,” kata Yuri.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut apabila nantinya dimasukkan ke dalam revisi UU Pemilu.

Sejumlah aspek yang perlu diatur antara lain batas waktu pembentukan gabungan partai, persyaratan yang harus dipenuhi, mekanisme penghitungan suara dan kursi, serta kedudukan gabungan partai tersebut di DPR.

Minta Pembahasan Tidak Sekadar Soal Persentase

Yuri menilai perdebatan mengenai parliamentary threshold seharusnya tidak hanya berfokus pada apakah persentasenya dinaikkan atau diturunkan.

Menurut dia, hal yang perlu dibahas terlebih dahulu adalah dasar numerikal yang digunakan untuk menentukan angka tersebut serta dampaknya terhadap keterwakilan suara pemilih.

“Jangan mulai dari pertanyaan berapa persen parliamentary threshold yang kita inginkan. Mulailah dari pertanyaan berapa angka yang secara numerikal dapat dipertanggungjawabkan dan bagaimana desainnya agar suara rakyat tidak hilang,” ujar Yuri.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat partai yang memperoleh kursi di daerah pemilihan tetapi perolehan suara nasionalnya berada di bawah ambang batas, mekanisme gabungan partai dapat dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif.

Dengan demikian, menurut Yuri, konsolidasi politik di parlemen tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan suara pemilih yang secara matematis telah menghasilkan kursi dalam pemilu.

Pembahasan mengenai desain parliamentary threshold tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses revisi UU Pemilu, termasuk bagaimana menentukan persentase ambang batas dan mekanisme keterwakilan partai yang belum memenuhi batas suara nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT