Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut sejalan dengan aspirasi sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
“Usulan GKSR PT 1 persen agar tidak banyak suara rakyat terbuang,” kata Said sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/9/2026).
Partai Buruh menilai wacana penerapan PT sebesar 5 persen perlu dikaji kembali. Said merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan adanya perubahan terhadap ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Menurut Said, besaran PT yang baru seharusnya berada di bawah 4 persen. Ia menilai ketentuan ambang batas tersebut perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan putusan MK serta keterwakilan suara pemilih.
“Karena kata MK 4 persen saja ditolak MK,” ujar Said.
Said juga meminta agar pembahasan mengenai perubahan ambang batas parlemen tidak hanya melibatkan partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Menurutnya, partai nonparlemen juga perlu dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
“Harusnya setelah partai politik parlemen, maka wajib ada pertemuan dengan partai politik nonparlemen karena perintah MK penentuan nilai PT wajib mendengar pandangan MK,” kata dia.
Sebelumnya, GKSR menyatakan penolakan terhadap wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Mereka berpendapat bahwa besaran tersebut berpotensi meningkatkan ketidakproporsionalan hasil pemilu dan menyebabkan lebih banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.
GKSR kemudian mengusulkan agar PT ditetapkan sebesar 1 persen. Menurut kelompok tersebut, angka tersebut dinilai dapat menjaga proporsionalitas hasil pemilu sekaligus mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terakomodasi dalam perolehan kursi.
Wacana PT 5 persen sebelumnya mencuat setelah Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut adanya kesepakatan sejumlah partai koalisi pemerintah mengenai angka tersebut.
“Tapi, satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa bicara atas nama partai lain. Tapi, Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga Golkar menyampaikan yang PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sugiono, pembahasan mengenai angka tersebut turut mempertimbangkan upaya agar suara pemilih tetap dapat terakomodasi dalam sistem Pemilu.












Leave a Reply