Hello from MU plugin

PKB Dorong Ambang Batas Parlemen 6 Persen, Ini Alasan Anggota Komisi II DPR

Array
Komentar 0
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen sudah cukup, namun angka 6 persen dinilainya lebih moderat.

Khozin mengatakan angka 6 persen berada di tengah berbagai usulan yang berkembang, yakni antara 5 hingga 7 persen. Menurutnya, angka tersebut juga masih dapat ditempatkan dalam kerangka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“PT enam persen mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi,” ujar Khozin di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, penerapan PT 6 persen tetap memberikan ruang bagi keberagaman partai politik pada saat pemilu. Sementara itu, penyederhanaan sistem kepartaian dilakukan pada tahap representasi di DPR.

Khozin menilai angka tersebut dapat menjadi titik keseimbangan antara upaya menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen dan kebutuhan menjaga proporsionalitas keterwakilan politik.

Terkait kemungkinan adanya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat penerapan PT, Khozin mengatakan besaran ambang batas tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip proporsionalitas.

Ia menjelaskan, desain representasi dalam sistem pemilu tidak hanya ditentukan oleh besaran ambang batas parlemen, tetapi juga oleh metode yang digunakan untuk mengonversi suara menjadi kursi.

“Jadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas,” katanya.

Khozin menambahkan, pembahasan lebih mendalam mengenai ambang batas parlemen akan dilakukan melalui rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang akan segera dibentuk.

Menurutnya, berbagai usulan yang saat ini berkembang akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Perubahan UU Pemilu mempertimbangkan berbagai aspek seperti Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT