Jember – Pelaksanaan program revitalisasi SDN 5 Kranjingan Jember yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 senilai Rp586.194.725 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Jember Corruption Watch (JCW) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Sorotan muncul setelah Kepala SDN 5 Kranjingan, Hadi, menyampaikan bahwa pekerjaan revitalisasi dilakukan dengan sistem borongan untuk tenaga kerja, sementara pengadaan dan pembelian material dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Pernyataan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut tata kelola penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai hampir Rp600 juta.
Koordinator JCW Jember, Abdus Salam, mengatakan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah selama ini memang menjadi perhatian berbagai pihak. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran harus menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Tentang masalah revitalisasi, kan bukan rahasia umum lagi, ICW menyoroti banyak hal tentang pelaksanaan revitalisasi,” ujar Salam.
Menurut Salam, besaran anggaran revitalisasi yang diterima sekolah pada dasarnya mengacu pada sejumlah indikator yang bersumber dari data pemerintah, termasuk data pokok pendidikan (Dapodik). Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
JCW juga menyoroti berbagai isu yang berkembang terkait proses perencanaan kegiatan revitalisasi. Salah satunya mengenai mekanisme penyusunan perencanaan yang dinilai perlu mendapat perhatian untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek perencanaan, JCW menilai audit independen perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan pekerjaan yang terealisasi di lapangan, termasuk penggunaan material bangunan dan komponen pekerjaan lainnya.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, audit justru akan memperkuat kepercayaan publik. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Salam.
Sebelumnya, proyek revitalisasi SDN 5 Kranjingan juga menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa sebagian material lama, seperti genteng, masih digunakan kembali dalam pembangunan. Di sisi lain, papan informasi proyek diketahui dipasang pada sebuah pohon di halaman sekolah, kondisi yang turut memunculkan pertanyaan mengenai aspek transparansi pelaksanaan kegiatan. (Sr)








Leave a Reply