GORONTALO, Satunurani.com – Selasa, (12/07/2022). Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota mengamankan dua pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa ijin edar. Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri masing masing berinisial berinisial FI (28) warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dan Suaminya (FA) warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, pada (06/07).
Menurut keterangan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoy, S.H., penangkapan pasutri ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa FI sering membawa obat jenis IFARSYL dan hari ini Senin, 11 Juli 2022 setelah proses penyelidikan dan penyidikan pasangan pasutri ini resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.
Lanjut Iptu Mahyudin, berdasarkan laporan tersebut team opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Aipda Toto Budiyanto melakukan penyelidikan dan mengamankan FI di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI ditemukan 1 paket kardus dan setelah dibuka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis IFARSYL

“Dari keterangan pelaku FI, 3000 butir obat-obatan tersebut milikya dan FA yang siap dipasarkan,” tutur Iptu Mahyudin.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp,” pungkas Iptu Mahyudin. (E01)