Jakarta – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjabat dan tidak dapat dimakzulkan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Syahganda menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK sebagai bagian dari kewenangan lembaga yudikatif. Menurutnya, pemerintah yang berada dalam ranah eksekutif tetap harus menghargai proses dan keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan.
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10).
Ia menambahkan, pemerintah masih mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan munculnya langkah lanjutan melalui jalur politik maupun hukum. Namun, Syahganda belum menjelaskan secara terperinci bentuk proses lanjutan yang dimaksud.
“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syahganda turut mengkritik tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan. Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas karena Gibran masih berstatus sebagai wakil presiden.
Syahganda membedakan tindakan masyarakat biasa dengan pejabat publik yang memperoleh penghasilan dari negara. Menurutnya, anggota DPRD semestinya menunjukkan sikap yang menghormati kedudukan pejabat negara yang masih menjalankan tugasnya.
“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucapnya.
Sebelumnya, MK telah memutus gugatan yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam persidangan, pemohon Denny Indrayana menyebut dokumen yang digunakan berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Meski demikian, dalam pertimbangan perkara, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai tanda telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun bukti mengenai ijazah tersebut tidak ditemukan secara meyakinkan, Gibran secara faktual bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. MK juga menyatakan persoalan mengenai bukti pendidikan setara SMA itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya dengan berfokus pada kepentingan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).
Berita diolah dari CNN Indonesia















Leave a Reply