Jember – Aksi ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SEKTI) Jember di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Senin (21/9/2026), mendapat respons langsung dari Bupati Jember Muhammad Fawait.
Di tengah aksi, Fawait bersama Ketua DPRD Jember dan unsur pimpinan DPRD datang menemui massa. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Fawait menandatangani persetujuan atas tuntutan yang disampaikan SEKTI.
Ketua SEKTI Jember, Linggar, mengatakan penandatanganan tersebut akan menjadi komitmen yang akan terus dikawal pihaknya, terutama dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kalau sudah tanda tangan Bupati, kemudian diingkari, maka SEKTI akan mengevaluasi. Kami akan terus mengawal bagaimana pelaksanaan tuntutan ini di lapangan,” tegas Linggar.
Selain itu, Linggar meminta aparat kepolisian menghentikan apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi terhadap petani yang tergabung dalam SEKTI.
“Kami meminta pihak kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap petani anggota SEKTI,” ujar Linggar.
Menurutnya, penandatanganan tuntutan bukan menjadi akhir dari perjuangan petani. Justru, kata dia, hal tersebut menjadi awal untuk memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan.
SEKTI sebelumnya menyampaikan tujuh tuntutan terkait pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Jember.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mengaktifkan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), melibatkan organisasi tani dan petani penggarap dalam GTRA, membuka data agraria secara transparan, serta menyelesaikan konflik agraria.
Salah satu persoalan yang disorot adalah konflik agraria di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, yang melibatkan petani dengan pihak perkebunan/PTPN.
SEKTI meminta persoalan tersebut diselesaikan secara menyeluruh, termasuk menyangkut penguasaan tanah, status hak, tanaman petani dan klaim dari masing-masing pihak.
Petani juga meminta pemerintah dan Kantor Pertanahan/BPN membuka data mengenai HGU, HGB, tanah yang haknya telah berakhir, tanah terindikasi terlantar, tanah negara serta tanah yang berpotensi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tanpa data yang terbuka, Reforma Agraria hanya akan menjadi slogan,” tegas SEKTI dalam tuntutannya.
SEKTI meminta rapat GTRA dengan agenda percepatan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria digelar paling lambat 1 Oktober 2026.
Dengan adanya penandatanganan persetujuan oleh Bupati Fawait, SEKTI menegaskan akan mengawal pelaksanaannya di lapangan.
Linggar menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi komitmen tersebut apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tuntutan yang telah disepakati.
Aksi tersebut menjadi momentum bagi para petani untuk menagih komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjalankan Reforma Agraria, bukan sekadar melalui pernyataan, tetapi melalui tindakan nyata di lapangan. (Sr)



















Leave a Reply