Jakarta – Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar seluruh pelaku usaha yang menjual emas dan perak diwajibkan menyampaikan data transaksi penjualannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Usulan tersebut disampaikan Untung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2026). Menurutnya, diperlukan dukungan Komisi XII untuk menyamakan kewajiban ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) bagi seluruh pelaku dalam ekosistem perdagangan emas.
Langkah tersebut, kata Untung, diperlukan untuk mendorong terciptanya tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan, tertib, dan menyeluruh.
Antam sendiri menyatakan mendukung penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melaporkan data penjualan emas. Untung menilai transparansi transaksi dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola industri.
Meski demikian, ia meminta agar aturan tersebut diterapkan secara merata kepada seluruh pelaku usaha perdagangan emas. Menurutnya, kewajiban pelaporan seharusnya tidak hanya berlaku bagi Antam beserta anak perusahaannya.
Untung mengatakan penjualan emas Antam belakangan menunjukkan tren penurunan. Salah satu hal yang menjadi perhatian perusahaan adalah kemungkinan perubahan perilaku konsumen setelah kewajiban pelaporan ILAP diterapkan.
Ia menyebut terdapat kemungkinan sebagian konsumen mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lain yang belum memiliki kewajiban pelaporan serupa.
Jika hal itu terjadi, dampaknya dinilai tidak hanya berpengaruh terhadap penjualan Antam, tetapi juga dapat mendorong perpindahan transaksi dari kanal perdagangan formal dan tercatat menuju kanal yang memiliki tingkat pengawasan berbeda.
Menurut Untung, komoditas emas memiliki peran lebih luas bagi perekonomian Indonesia. Selain menjadi komoditas perdagangan, emas dinilai berpotensi mendukung penerimaan negara sekaligus memperkuat industri nasional.
Sepanjang 2025, total pasokan emas Indonesia tercatat mencapai 259,23 ton. Jumlah tersebut terdiri atas 63,95 ton dari impor, 81 ton dari produksi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), 105,89 ton dari produksi tambang artisanal atau tambang rakyat, serta 8,4 ton dari pasar scrap.
Dari total pasokan tersebut, sebanyak 109,02 ton dialokasikan untuk pasar ekspor. Sementara itu, 70,1 ton masuk ke pasar primer emas logam mulia dan 80,11 ton terserap di pasar emas non-logam mulia.
Di sisi kinerja keuangan, Antam mencatat laba bersih sebesar Rp6,91 triliun pada semester I 2026. Angka tersebut meningkat 34,4% dibandingkan laba bersih pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,14 triliun.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Arini Kasmira, mengatakan kenaikan laba terjadi seiring dengan pertumbuhan pendapatan perusahaan sekitar 6% secara tahunan.
Berdasarkan paparan perseroan, pendapatan Antam pada semester I 2026 mencapai Rp62,71 triliun, naik 6,3% dibandingkan Rp59,02 triliun pada semester I 2025. Pada periode yang sama, laba bersih meningkat dari Rp5,14 triliun menjadi Rp6,91 triliun.
Kenaikan laba yang lebih tinggi daripada pertumbuhan pendapatan turut mendorong peningkatan margin laba bersih Antam, dari sekitar 8,7% menjadi 11%.
Arini menjelaskan bahwa peningkatan profitabilitas tersebut antara lain didukung oleh efisiensi operasional, serta upaya perusahaan dalam mempertahankan kualitas produksi dan volume penjualan, khususnya pada komoditas emas dan nikel.







Leave a Reply