TULUNGAGUNG, Satunurani.com – Jum’at, (30/09/2022). Sebagai bukti keseriusan Pemerintah kabupaten Tulungagung dalam menekan angka pengagguran dengan meningkatkan pendidikan keterampilan kerja dan live skill di tempat Balai Latihan Kerja.
Dengan menggandeng Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Hal itu dilakukan mengingat selama ini kesempatan kerja di dalam negeri peluang kerja tersedia belum sepadan dengan pencari kerja yang jumlahnya memcapai ribuan.
Alhasil output dari tempat pelatihan oleh P3MI Tulungagung sukses menempatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara.
Besarnya minat pekerja migran Indonesia di luar negeri karena upah yang diterima cukup tinggi. Sehingga nantinya dapat meningkatkan taraf hidupnya saat kembali ke tanah air.
Malahan sumbangsih para buruh migran dalam menyumbang devisa sangat mengejutkan. Sebagaimana data yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI), para pekerja migran mampu menyumbangkan devisa kepada Kabupaten Tulungagung sebesar 2,5 Triliun setiap tahunnya.
Jumlah devisa sebesar itu terhitung dari akumulasi gaji pekerja migran asal Tulungagung sebanyak 6 ribu lebih yang tersebar di beberapa negara. Setidaknya terdapat 10 negara yang menjadi tujuan mereka. Di antaranya Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Arab Saudi dan negara tujuan lainnya.
Tidak jarang dari mereka yang sudah menyelesaikan kontrak kerjanya di luar negeri dan kembali ke kampung halaman sukses menjadi Kepala Desa. Jika diprosentase, dari 14 Kelurahan dan 257 Desa, 60 persen di antaranya kepala desanya berasal dari ex PMI. Selain berkarir di pucuk pimpinan Desa, ex PMI sukses menjadi pengusaha secara mandiri
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus berupaya memberikan perlindungan bagi calon PMI maupun yang sudah kembali ke tanah air.
“Saat ini kami sedang berusaha keras memberikan perlindungan kepada keluarga atau anak-anak yang ditinggal orang tuanya ke luar negeri,” ungkap Kadisnaker Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso di sela acara sarasehan Ketenagakerjaan dan pengukuhan Paguyuban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI ) di Barata Convention Hall Tulungagung, Jum’at, (30/09/2022).
Menurut Agus Santoso, kesuksesan itu tidak lepas besarnya pengorbanan dan gigihnya perjuangan para pekerja migran untuk merubah taraf hidupnya. Walau demikian, tidak jarang setelah mereka meninggalkan keluarganya menimbulkan masalah sosial. Masalah itu berkaitan dengan hak-hak anak dalam kesehariannya baik hak sehat, hak mendapatkan kelangsungan pendidikan dan lainnya.
Namun demikian lajut Agus, semua itu telah menjadi kewajiban Pemerintah dalam memberikan perlindungan melalui regulasi Undang -undang (UU ) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Tenaga Kerja Ir. H. Afriansyah Noor, yang hadir sebagai narasumber utama dalam dialog Ketenagakerjaan menambahkan, semua problema pekerja migran menjadi kewajiban Pemerintah dengan menyediakan advokasi.
“Para pekerja migran yang memiliki masalah, baik masalah legalitas maupun pekerja yang terdzolimi di tempat mereka bekerja semua di advokasi oleh Pemerintah,” tegas Wamenaker Afriansyah Noor. (Lam)