Hello from MU plugin

5 WNA Sindikat Judol Palsukan Izin Tinggal Diciduk Imigrasi di Tangerang

Array
Komentar 0

Jakarta – Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga menggunakan dokumen persyaratan palsu untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia. Kelima WNA tersebut juga diduga terlibat dalam jaringan perjudian online berskala internasional.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi mencurigai sejumlah dokumen perjalanan yang diajukan secara daring pada 29 Agustus 2026. Saat itu, Kantor Imigrasi Tangerang menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) dari lima WNA melalui aplikasi e-visa.

Mereka terdiri atas dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga warga negara Vietnam, yakni LVT, DVD, dan DIH.

Kecurigaan petugas muncul saat proses verifikasi dokumen. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pengajuan izin tinggal.

Setelah ditelusuri, tiket tersebut diduga bukan milik para pemohon. Nama yang tercantum dalam tiket diduga telah diubah sehingga seolah-olah sesuai dengan identitas pemohon.

Untuk memastikan temuan tersebut, petugas memanggil kelima WNA pada 7 September 2026 guna menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi. Pengawasan kemudian dilanjutkan ke tempat tinggal mereka di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis. Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas lain di luar tujuan keberadaan mereka di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis,” ujar Barron dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit komputer, satu unit laptop, serta 26 unit telepon genggam.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kelima WNA tersebut telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan. Dalam jaringan tersebut, dua WNA asal RRT diduga bertugas sebagai operator sistem yang memantau transaksi.

Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam diduga berperan dalam menampung aliran dana yang berasal dari situs perjudian online. Aktivitas perjudian tersebut menggunakan modus permainan berbasis peladen atau game online yang menyasar pasar Vietnam.

Dari aktivitas ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya.

Selain mengamankan lima WNA, pihak Imigrasi juga masih melakukan pemantauan terhadap tujuh WNA lain yang diduga terkait dengan jaringan tersebut. Ketujuh WNA itu sempat melarikan diri, sementara dua di antaranya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian atau subject of interest.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, kelima WNA terancam dikenakan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp200 juta.

Saat ini, pihak Imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal kelima WNA tersebut. Selain proses hukum, Imigrasi juga membuka kemungkinan penerapan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

Barron menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy sebagaimana arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia akan terus diperkuat. Imigrasi juga akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas warga asing yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02