Hello from MU plugin

49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Impor Ilegal Disita, Polisi Dalami Jalur Distribusinya

Array
Komentar 0
6aaa1bcc5d59d

Jakarta – Polda Metro Jaya menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan pengiriman kacang tanah asal India yang masuk secara ilegal dari Dumai, Riau, menuju Jakarta Utara. Berdasarkan dokumen yang ditemukan dalam tahap awal penyidikan, pengiriman tersebut diduga telah dilakukan sebanyak dua kali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, informasi mengenai dua kali transaksi tersebut masih berupa petunjuk berdasarkan dokumen yang ditemukan penyidik.

“Berdasarkan dokumen, masih merupakan petunjuk, yang bersangkutan ini baru dua kali melakukan transaksi dari Dumai sampai ke Jakarta Utara,” kata Victor saat ditemui wartawan di lokasi gudang penyimpanan kacang tanah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).

Kasus tersebut terungkap pada Rabu (9/9/2026), setelah polisi menemukan 49,85 ton kacang tanah di sebuah gudang yang berada di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Puluhan ton kacang tanah itu dikemas dalam 458 karung berkapasitas 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Menurut Victor, saat ditemukan, seluruh komoditas tersebut telah tersimpan di gudang dan diduga akan diedarkan atau diperdagangkan.

Selain menyita kacang tanah, polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses transaksi dan distribusi. Dokumen tersebut antara lain nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, catatan penjualan, serta dokumen perpanjangan kontrak gudang.

Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi tersebut. Penelusuran mencakup asal barang, jalur pengiriman, pihak yang membiayai aktivitas tersebut, hingga calon penerima atau pihak yang akan menjual kembali kacang tanah tersebut.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sebanyak enam orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka terdiri atas pemilik gudang, pemilik kendaraan atau pihak pengangkut, serta orang yang bertugas memindahkan karung dari truk ke dalam gudang.

Selain mengusut jaringan distribusinya, Polda Metro Jaya juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Penghitungan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Victor mengatakan penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Ia juga menyoroti potensi dampak perdagangan komoditas tersebut terhadap harga di pasar karena barang diduga dijual mengikuti harga pasar.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas harga komoditas kacang tanah di pasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02