Jember – Pelaksanaan program revitalisasi SDN Kranjingan 4 Jember dengan nilai anggaran Rp661.862.443 menjadi perhatian. Program yang mencakup perbaikan tiga ruang kelas, perpustakaan, UKS hingga pembangunan toilet tersebut disebut tidak dikerjakan secara swakelola oleh sekolah, melainkan menggunakan kontraktor.
Keterangan itu disampaikan Lia, Bendahara SDN Kranjingan 4 Jember. Ia menyebut dirinya tidak memiliki peran dalam mengatur teknis pekerjaan. Menurutnya, tugasnya sebatas menjalankan fungsi kebendaharaan, termasuk melakukan penarikan uang.
“Bukan semacam, tapi ya memang kontraktor,” ujar Lia.
Lia menyebut kontraktor yang menangani pekerjaan tersebut bernama Heri. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun asal kontraktor tersebut.
“Kontraktornya Pak Heri, saya kurang tahu apa asli Banyuwangi atau istrinya yang Banyuwangi. Kadang kalau ditelpon, beliau bilang masih di Gumitir,” katanya.
Pernyataan Lia kemudian mengarah pada posisi kepala sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Ia menyebut pengaturan pekerjaan berada pada kepala sekolah. Sementara dirinya mengaku tidak ikut menentukan teknis pelaksanaan proyek.
“Yang mengatur semua kepala sekolah, saya tidak ikut-ikut terkait pelaksanaannya,” ujarnya.
Soal Pembayaran, Bendahara Sebut KS Bersama Pengawas yang Menentukan
Keterangan Lia kemudian berlanjut pada mekanisme pembayaran pekerjaan.
Ia menjelaskan, panitia dan pengawas disebut melakukan koordinasi setiap hari untuk memantau progres pekerjaan. Laporan perkembangan pekerjaan berasal dari pengawas dan berada dalam pengawasan fasilitator.
“Panitia dan pengawas selalu koordinasi setiap hari untuk progres,” jelasnya.
“Yang jelas laporan progress dari pengawas yang diawasi oleh fasil,” lanjut Lia.
Sementara terkait pembayaran, Lia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang menentukan.
“Kalau pembayaran insyaallah dari Bapak KS bersama pengawas yang menentukan pastinya,” ungkapnya.
Keterangan ini membuat mekanisme pembayaran menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas. Sebab, berdasarkan penjelasan bendahara, pembayaran disebut ditentukan kepala sekolah bersama pengawas, sementara bendahara menjalankan fungsi kebendaharaan.
Kontraktor Disebut Jarang Datang
Lia juga mengungkapkan bahwa kontraktor tidak setiap hari berada di sekolah.
Menurutnya, kontraktor tersebut biasanya datang sekitar satu kali dalam sepekan dan terkadang datang bersama anak dan istrinya.
“Jarang ke sini, yang pasti satu minggu sekali. Kadang sama anak dan istrinya,” ungkapnya.
Sementara tenaga tukang disebut berasal dari masyarakat sekitar sekolah.
Namun, ketika ditanya mengenai kepala tukang yang mengoordinasikan pekerjaan, muncul informasi lain yang menarik perhatian.
Lia menyebut kepala tukang yang menangani pekerjaan di SDN Kranjingan 4 juga menjadi kepala tukang dalam pekerjaan di SDN Kranjingan 5.
“Bukan tukangnya yang sama, tapi kepala tukangnya juga jadi satu,” tandasnya.
Keterangan ini penting diklarifikasi, terutama untuk mengetahui apakah keterkaitan kepala tukang tersebut hanya sebatas tenaga profesional yang menangani lebih dari satu pekerjaan atau terdapat mekanisme lain dalam pengelolaan kedua proyek tersebut.
Kepala Sekolah Belum Berikan Penjelasan
Di tengah pelaksanaan proyek, kepala sekolah disebut tidak masuk sekolah selama sekitar dua pekan.
Salah seorang guru membenarkan kondisi tersebut.
“Kurang lebih dua mingguan, Mas, sampai sekarang belum masuk,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan bendahara, kepala sekolah disebut memiliki peran dalam mengatur pelaksanaan pekerjaan dan bersama pengawas menentukan pembayaran.
Media Expose Update telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SDN Kranjingan 4 Jember melalui WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapatkan respons.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp661.862.443, mekanisme pelaksanaan, keterlibatan kontraktor, pengawasan progres hingga proses pembayaran menjadi hal yang penting untuk dijelaskan secara terbuka. (Sr)













Leave a Reply