BERSATU KITA KUAT

Polda Sulteng Sita 14.362 Butir Obat Tanpa Ijin Edar Di Kota Palu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Komentar 0
WhatsApp Image 2021-10-19 at 20.35.57

foto by Satunurani.com

PALU, Satunurani.com – Selasa (19/10/2021). Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Inag) menyita belasan ribu persediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar.

Di Jl. Vetran, Kelurahan Tanamondindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng itu terungkap dari adanya informasi oleh masyarakat, tentang pengiriman obat tanpa ijin edar. Dilakukan melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.

Penyitaan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu.

Selain mengamankan paket berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir, petugas juga meringkus diduga pelaku berinisial AA saat mengambil barang itu. Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku lainya berinisial MA beralamat di Jl Bulu Masomba, Kota Palu.

Adapun saat dilakukan pengembangan dari keduanya, penyidik kembali meringkus pelaku lainya AI alias PI alias BA beralamat di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Dari tangan AI alias PI alias BA, petugas menyita 8.460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg tanpa ijin itu terjadi pada, Agustus 2021, lalu.

“Adapaun ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu MA dan AI alias PI alias BA” ujar Didik, Selasa (19/10/2021).

Didik menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah menyita sedikitnya 14.362 butir obat tanpa ijin edar.

Terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2.000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg.

“Dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain terkait kasus ini” jelasnya menerangkan.

“Perkembangan kasusnya pada hari ini, Selasa (19/10/2021), kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng” tutur Didik.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan, sebagaimana diubah Undang-undang Cipta Kerja, dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Dan denda Rp 1,5 Milyar sampai dengan Rp 2 milyar” kata Didik.

Atas kasus itu, Didik juga menghimbau agar masyarakat khususnya di Sulteng, tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat. 

“Lebih baik jika pembelian obat menggunakan resep dokter, atau setidaknya membeli di toko obat atau Apotik” pungkasnya. (oding)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02