Hello from MU plugin

Sitti Husniah Talenrang Diberhentikan, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

Array
Komentar 0
Foto Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Foto Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menandatangani keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Keputusan tersebut ditandatangani pada Rabu (14/10/2026) setelah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tito mengonfirmasi penandatanganan keputusan itu saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026). “Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, nggak apa-apa,” kata Tito.

Menurut Tito, pemberhentian kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA). Prosesnya tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Mendagri karena harus didahului usulan dari DPRD sebagai pihak yang mengajukan perkara.

Ia menjelaskan, peraturan menetapkan bahwa setelah MA mengeluarkan putusan, DPRD harus menyampaikan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat. Apabila DPRD tidak mengajukan usulan dalam waktu 14 hari, kewenangan tersebut beralih kepada gubernur. Jika gubernur juga tidak mengajukannya dalam 14 hari berikutnya, proses dapat dilanjutkan oleh Mendagri.

Dalam perkara Bupati Gowa, DPRD setempat dan gubernur telah menyampaikan usulan pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, Tito menyebut keputusan bisa diterbitkan tanpa menunggu lebih lama.

“Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” ujarnya.

Tito menegaskan, penerbitan keputusan tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan. Ia menyebut Kemendagri dapat menyelesaikan proses penandatanganan dalam waktu dua hari meskipun ketentuan memberikan waktu hingga 30 hari.

Untuk sementara, posisi kepala daerah di Kabupaten Gowa akan dijalankan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa. Penunjukan tersebut dilakukan karena DPRD belum mengusulkan Darmawangsyah menjadi bupati definitif.

Tito mengatakan, pengangkatan bupati definitif harus didasarkan pada usulan DPRD yang disampaikan melalui rapat paripurna. Setelah usulan diterima, Kemendagri baru dapat menerbitkan surat keputusan pengangkatan kepala daerah definitif.

“Kenapa Plt? Karena DPRD belum mengusulkan dia sebagai bupati definitif,” kata Tito.

Ia juga menjelaskan, apabila Darmawangsyah nantinya ditetapkan sebagai bupati definitif, kekosongan jabatan wakil bupati dapat diisi melalui mekanisme yang melibatkan partai politik pengusung pasangan kepala daerah tersebut. Gabungan partai politik akan mengusulkan dua nama calon untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi, kemudian hasilnya disampaikan kepada Kemendagri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon dengan Sitti Husniah Talenrang selaku termohon dan tercatat di MA pada 21 Agustus 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02