BERSATU KITA KUAT

Sidang Mediasi, Gugatan PMH Terhadap Kades Balung Kulon Deadlock

Komentar 0
foto : Budi Hariyanto, S.H.
foto : Budi Hariyanto, S.H.

JEMBER, Satunurani.com Selasa, (26/10/2021). Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Budi Hariyanto, S.H. di Pengadilan Negeri (PN) Jember memasuki tahap mediasi, Senin (25/10) kemarin.

Sidang mediasi yang di ketuai oleh Hakim Morenza Kresna, S.H. itu menghadirkan penggugat Rahmad Reschiarto  didampingi kuasanya Budi Hariyanto, S.H. Sementara para tergugat yakni Suwito Aji didampingi kuasanya, Hendro Gunawan, S.H. dan turut tergugat Kepala Desa Balung Kulon diwakili oleh Pj. Kepala Desa Muhammad Kirom sedangkan tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwakili oleh Adiar.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 10 menit itu menemui jalan buntu alias deadlock. Majelis hakim tunggal yang berusaha mendamaikan kedua belah pihak tidak mendapatkan titik temu.

Justru kuasa hukum penggugat meminta kepada majelis hakim mediasi untuk mengembalikan obyek sengketa yakni tanah ex RVO yang dikuasai oleh kliennya untuk dikembalikan kepada negara. Sebagaimana diketahui bahwa obyek tanah seluas kurang lebih 400 meter persegi itu adalah tanah ex RVO (Reach Van Opstal) terletak di bilangan jalan Hasanudin, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Sesuai dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Syamsul Hadi yang jabatannya berakhir pada akhir tahun 2020 lalu. Luas keseluruhan tanah yang di maksud kurang lebih 1300 meter persegi. Surat keterangan itu dikeluarkan pada tahun 2019.

Namun pada tahun 2020, Syamsul Hadi mengeluarkan surat keterangan lagi yang diberikan kepada Suwito Aji dengan keterangan berbeda yakni menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik perorangan. Artinya, masih terdapat selisih 900 meter persegi yang harus diperjelas status atas tanah yang harus diselamatkan oleh pemerintah untuk kepentingan negara. Untuk menguji kebenaran status tanah itu, maka Budi Hariyanto mengajukan gugatan PMH.

“Klien kami bermaksud mencari kepastian hukum atas tanah yang pernah ditempati itu. Jika benar itu tanah negara, maka kami siap mengembalikan kepada negara. Dan sertifikat atas nama Suwito Aji tergugat harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum” terang Budi Hariyanto.

Kemudian lanjut Budi, keterangan yang dibuat oleh Syamsul Hadi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena tanah yang merupakan aset negara beralih status menjadi hak milik perorangan. Seharusnya, kata aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu, proses peralihan hak atas tanah negera melalui permohonan pelepasan hak terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia menduga dalam proses pengajuan permohonan sertifikat oleh tergugat salah prosedur dan administrasi, karena tanah negara tidak dapat diajukan melalui syarat akta hibah.

“Tanah negara itu tidak bisa dihibahkan kepada siapapun” urainya.

Sementara kuasa hukum tergugat saat dihubungi via telephone belum berhasil dikonfirmasi. Selanjutnya sidang gugatan PMH nomor : 86/Pd.G/2021/PN.Jmr itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan. (SM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02