BEKASI, Satunurani.com – Rabu, (02/03/2022). Pada hari ini, Rabu 02 Maret 2022, pukul 14.00 WIB, dilaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus produksi/pembuatan minuman keras jenis ciu, yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira S.I.K., M.H., beserta Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Sebuah rumah di komplek perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP) Blok A 03 RT 01, RW 08 Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek warga. Diduga di lokasi komplek perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP) Blok A Jatiasih tersebut terdapat pabrik minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

Menurut keterangan saksi, selama 2 bulan terakhir ia sering mencium bau tak enak di saluran got depan rumah. Saksi bersama Pak RT setempat mendatangi rumah tersebut dan barulah saksi bisa memastikan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan/produksi minuman keras jenis Ciu. Berbekal laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Jati Asih langsung bergerak dan melakukan penangkapan/penggerebekan tempat yang dijadikan tempat produksi miras beralkohol jenis Ciu.

Pelaku disangka menjual, menawarkan, menerima, atau membagikan barang yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHP Pidana, subs pasal 142 Jo pasal 91 ayat(1)UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, subs pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (Red)