Jakarta — Biaya menempati sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, disebut mencapai Rp1 miliar per tahun. Sejumlah narapidana kasus korupsi dan pidana berat disebut membayar biaya tersebut, yang menurut sumber Republika mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan lapas hingga kementerian. Selain itu, hak remisi melalui donor darah disebut dapat diperoleh dengan biaya Rp70 juta hingga Rp200 juta.
Sumber yang mengetahui kondisi di Lapas Cibinong menyebut sejumlah narapidana kasus besar menempati fasilitas khusus. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Tamron alias Aon, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, serta mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy alias Pepen. “Biaya sewanya per bulan dari Rp25 juta, sampai Rp1 miliar satu tahun,” kata sumber tersebut, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, terdapat sekitar 13 unit sel mewah dan setorannya disebut terbagi dari pejabat lapas hingga kementerian.
Sumber tersebut juga menyebut para narapidana kasus korupsi timah menempati blok khusus yang berada di sekitar area vihara, gereja, dan klinik lapas. Salah satunya disebut sebagai “villa mini SAE” atau sarana asimilasi dan edukasi. Harvey Moeis disebut menempati kamar khusus di area klinik, sedangkan Sambo disebut memiliki beberapa kamar khusus dan sehari-hari berada di bangunan dekat gereja. Namun, pihak Lapas Cibinong sebelumnya menjelaskan bangunan-bangunan tersebut merupakan fasilitas SAE dan sebagian digunakan sebagai rumah dinas pejabat lapas.
Selain fasilitas hunian, sumber tersebut mengungkap dugaan praktik jual beli remisi melalui jalur donor darah. Menurutnya, narapidana yang tidak memungkinkan melakukan donor tetap dapat memperoleh remisi dengan membayar sejumlah uang. “Bang, para napi koruptor, dan napi narkoba yang berduit juga napi kriminal beli remisi donor darah harganya mulai Rp70 juta sampai Rp200 juta,” ujarnya. Biaya Rp200 juta disebut pernah dibayarkan oleh narapidana yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit tertentu.
Temuan fasilitas mewah itu mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai rumah atau homestay dengan fasilitas seperti sofa, kulkas, TV, dan meja makan. Komisioner Ombudsman Syafrida Rasahan juga menyebut adanya akses keluar yang terhubung ke area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah, serta dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap narapidana di Blok A.
Terkait Ferdy Sambo, pengacaranya Arman Hanis membantah kliennya menikmati fasilitas mewah. Menurut Arman, Sambo selama menjalani hukuman tetap berada di sel umum, yakni Kamar 2.5 Blok A. “Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana yang ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman,” kata Arman, Jumat (25/9/2026). Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan menonaktifkan empat pejabat lainnya pada Senin (28/9/2026). Kementerian menyatakan masih melakukan penyelidikan atas temuan Ombudsman tersebut.




Leave a Reply