Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia membuka peluang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pemeriksaan dugaan maladministrasi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pemeriksaan saat ini masih dilakukan secara mandiri. Namun, jika ditemukan informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi, Ombudsman dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Syafrida, koordinasi tersebut tidak harus menunggu pemeriksaan Ombudsman selesai. Meski demikian, masing-masing lembaga tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026. Dalam sidak kedua sepanjang 2026 itu, tim Ombudsman sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas sebelum akhirnya dapat memasuki kawasan lapas.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan. Belakangan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mengundurkan diri dari jabatannya.
KPK sebelumnya turut menyoroti keberadaan sejumlah bangunan di area Lapas Cibinong yang diduga tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Dari 16 unit rumah dinas yang ditemukan, hanya tiga unit yang tercatat dalam sistem tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kondisi itu perlu didalami, termasuk pihak yang menyediakan dan mengizinkan fasilitas mewah tersebut serta warga binaan yang dapat mengaksesnya. KPK juga mendorong Kementerian Imipas melakukan pembenahan secara menyeluruh agar dugaan praktik serupa tidak kembali terjadi di lapas lainnya.






Leave a Reply