Hello from MU plugin

Themis Indonesia Adukan Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP soal PKPU 19/2023

Array
Komentar 0
images (18)

Jakarta – Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

 

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan laporan itu menyoroti proses penyusunan aturan yang dinilai memiliki perbedaan antara materi uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang muncul dalam tahap harmonisasi.

 

Menurut Ibnu, terdapat ketentuan mengenai pencalonan yang tidak dibahas dalam dua tahapan tersebut, tetapi kemudian tercantum dalam peraturan. Pihaknya meminta penjelasan mengenai proses tersebut, termasuk klaim bahwa ketentuan itu berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan.

 

Ia menyebut, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), kementerian terkait menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi sebagaimana yang disebutkan penyelenggara pemilu.

 

Advokat Themis Indonesia lainnya, Luthfi Nabilah Ailen, turut mempertanyakan keterangan KPU di persidangan MK mengenai pemeriksaan dokumen kesetaraan pendidikan calon. Menurut dia, KPU menyatakan tidak melakukan verifikasi langsung karena tidak menerima laporan.

 

Luthfi juga menyoroti rangkaian waktu penerbitan PKPU, putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, serta pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon pada 19 Oktober 2023. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum.

 

Sementara itu, advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab mengawasi dan menelusuri dugaan pelanggaran administrasi pemilu, meskipun tidak menerima laporan. Ia mempertanyakan sikap Bawaslu yang menyatakan tidak mengetahui dugaan pelanggaran persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

 

Dalam laporan tersebut, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang diadukan. Permintaan itu tercantum dalam petitum laporan yang disampaikan kepada DKPP.

 

Berita diolah dari Tirto.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT