BERSATU KITA KUAT

Pelapor Menjadi Terlapor dan Kini Menjadi Tersangka di Polres Sigi

Array
Komentar 0
WhatsApp Image 2025-11-25 at 11.27.17

SIGI, Satunurani.com – Selasa, (25/11/2025). Polemik antara YU (Exs Polwan) dan warga RT.24/5, Desa Tinggede Induk, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi terus berlanjut sehingga tiga orang warga tersebut dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan pengeroyokan oleh Polres Sigi atas pelaporan YU tersebut.

Namun sebelumnya warga berinisial IM ( sekarang jadi tersangka ) telah melaporkan YU tersebut bersama kakaknya AG ke Polsek Marawola dengan bukti surat pelaporan No.SATPL/115/1V/2025/SPKT/Sek – Marawola/Polda Sulteng atas tindakannya melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang terhunus berteriak akan/ hendak membunuhnya tapi dari pihak Polsek Marawola tidak ada tindakan apapun sampai sekarang dan bahkan sekarang menjadi tersangka.

Ke tiga tersangka menuntut keadilan, kenapa sewaktu dirinya melaporkan YU pada hari Selasa, (22/04/2025) pihak Kepolisian khusunya Polsek Marawalo tidak ada tindakan apa-apa terhadap terlapor saat itu sebagai terlapor (YU) yang jelas-jelas telah melakukan tindakan pengancaman, sementara bukti dan para saksi ada justru sebaliknya, sementara YU yang melaporkan melaporkan pihak Polres segera menindak lanjutinya.

“Maka dalam hal ini ada yang perlu dipertanyakan, keadilan itu milik atau punya siapa, kami berharap kepada Kepolisian khususnya Polsek Marawola dan Polres Sigi berlaku adil,” jelasnya.

“Kami sangat kecewa atas perlakuan pihak Polsek Marawola maupun Polres Sigi,” ungkap IM salah seorang tersangka.

Pada hari Senin, (25/11/2025) salah seorang tersangka DS memenuhi panggilan dari Polres Sigi dengan surat pemanggilan No. SPGL/240/XI/RES.I.B/2025, yang ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Elminawati,SH guna menghadap Briptu. Hedri sebagai penyidik untuk di lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya.

Menurut Ketua RT.24. Wibowo, keberadaan pelapor (YU) di wilayahnya selama ini selalu membuat kegaduhan dan meresahkan warganya dengan berbagai ulahnya, bahkan menuduh dan memfitnah serta mencaci maki serta pernah juga melakukan tindakan pengancaman kepada warganya, kasus pengancaman waktu itu sudah dilaporkan ke Polsek Marawola namun sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Abd Jabar, Kepala Desa Tinggede Induk benar bahwa dirinya mengetahui dengan permasyalah ini, bahkan telah dilakukan Mediasi sampai empat kali, tiga kali di kantor Camat Marawola dan yang terakhir di Polsek Marawola yang pada saat itu di hadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil dan tokoh masyarakat, namun sangat disayangkan YU tidak pernah hadir.

“Saya berharap demi keamanan dan kenyamanan warga kami agar YU tidak tinggal lagi di Desa Tinggede, apa lagi menurut jejak medis YU pernah dirawat RSJ,” tegasnya. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT

Logo ATM - GIF 02-Small

POPULER

REKOMENDASI

MUNGKIN ANDA MELEWATKAN INI

iklan02