BERSATU KITA KUAT

Polres Metro Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang

Komentar 0
foto: Jajaran Polres Metro Bekasi musnahkan miras & obat terlarang
foto: Jajaran Polres Metro Bekasi musnahkan miras & obat terlarang

BEKASI, Satunurani.com Jum’at, (14/04/2023). Sebanyak 9.907 botol miras berbagai merk dan 23.598 butir obat-obatan golongan G jenis Tramadol hasil operasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, dimusnahkan jajaran Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, bertempat di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jumat (14/04/2023).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Adithya mengatakan, pemusnahan barang bukti miras dan obat-obatan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan suci Ramadhan.

“Total ada 9.907 botol miras dari berbagai merk dan 23.598 butir obat-obatan jenis Tramadol dan Excimer yang hari ini dimusnahkan,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, miras seringkali menjadi pemicu tindak pidana seperti perkelahian maupun tindak kekerasan. Oleh sebab itu, pemusnahan miras dilakukan demi menciptakan situasi kondusif selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Razia miras kami lakukan di warung-warung yang terindikasi menjual minuman tersebut, razia tidak hanya dilakukan saat ini saja, namun akan dilakukan secara berkelanjutan dengan harapan mendukung situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Dalam pantauan Expose Update, kegiatan pemusnahan miras dan obat-obatan golongan G dihadiri oleh Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Kabupaten Bekasi, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras oleh Kapolres Metro Bekasi dan Forkopimda. (Nr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

REKOMENDASI UNTUK ANDA

ARTIKEL TERKAIT