Bandung – Telkom University menjatuhkan sanksi akademik berupa drop out (DO) kepada seorang mahasiswa yang terlibat dalam kasus perundungan di asrama putra. Sementara itu, seorang mahasiswa lainnya mendapat sanksi tingkat sedang, sedangkan dua mahasiswa lain masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan asrama putra Telkom University pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan perundungan beredar luas di media sosial.
Rektor Telkom University, Prof. Suyanto, menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, dan pihak lain yang terdampak. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun perundungan tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan pendidikan.
Dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10/2026), Suyanto mengatakan keputusan pemberian sanksi telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di kampus.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa pihak rektorat langsung melakukan penanganan setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Kampus juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) serta pihak fakultas untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Ratri, korban dan mahasiswa yang diduga melakukan perundungan telah ditempatkan di area asrama berbeda dengan pendampingan senior resident. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, termasuk dalam aspek fisik dan mental.
Korban dan mahasiswa yang terlibat diketahui sama-sama merupakan mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Ratri menyebut tidak ditemukan indikasi motif dendam yang melatarbelakangi kejadian tersebut karena keduanya baru berinteraksi sejak mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Pihak kampus belum membeberkan secara terperinci identitas maupun peran masing-masing mahasiswa yang dikenai sanksi. Telkom University menyatakan penanganan kasus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku serta berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh mahasiswa.
Berita diolah dari ANTARA dan detikJabar












Leave a Reply